SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pelarian panjang selama hampir satu dekade akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil meringkus Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) di kawasan Kapas Krampung. Ironisnya, buronan tersebut diamankan saat berada di sebuah toko meubel dan tidak melakukan perlawanan sedikit pun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti tidak ada tempat aman bagi buronan hukum, seberapa lama pun mereka berusaha bersembunyi.
Kasus yang menjerat Mintarja bermula pada 2012. Ia melakukan pembelian berbagai barang dari sejumlah perusahaan dengan menggunakan bilyet giro dari beberapa bank.
Barang-barang tersebut meliputi spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, hingga lemari dari CV Saudara.
“Namun saat jatuh tempo, giro tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi,” ujar Putu Arya Wibisana, SH., MH.
Modus klasik tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp591 juta.
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Tanpa penundaan, Mintarja dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Eksekusi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Putu Arya Wibisana, SH., MH.
Keberhasilan ini menjadi capaian ke-7 bagi Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026 dalam memburu dan menangkap buronan.
Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Ini merupakan pesan tegas kepada para terpidana lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Tim akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” pungkasnya.






