BLITAR, Nusantaraabadinews.com –Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tembakau terjadi di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Seorang perempuan bernama Dina Masruri (38), warga Lingkungan Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, dikabarkan akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan menggelapkan uang milik Harmaji, warga Lingkungan Tenggong, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika Blitar, Harmaji memastikan akan menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.
Kasus tersebut bermula saat Harmaji menanyakan hasil penjualan tembakau miliknya yang sebelumnya dikelola secara internal. Dari hasil penelusuran, muncul dugaan adanya penggelapan uang hasil penjualan tembakau yang diduga dilakukan oleh Dina Masruri.
Mengetahui hal itu, Harmaji berusaha menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya komunikasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons.

Pihak korban mengaku telah berulang kali melakukan mediasi dengan terduga pelaku. Bahkan, proses mediasi tersebut turut disaksikan oleh Sukarji selaku Ketua RT setempat.
Dalam mediasi itu, disebut telah dibuat surat pernyataan tertanggal 6 Maret 2025 yang berisi kesanggupan Dina Masruri untuk mengembalikan uang pada 26 April 2025.
Namun hingga kini, isi surat pernyataan tersebut diklaim belum pernah direalisasikan sama sekali.
Tembakau milik korban disebut merupakan komoditas yang biasa dikirim ke perusahaan rokok besar. Akan tetapi, setelah hasil penjualan diterima, uang penjualan diduga tidak disetorkan kepada pemilik.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang merupakan pembaruan dari Pasal 372 KUHP lama.
“Objek tindak pidana penggelapan adalah suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, melainkan karena adanya kepercayaan untuk dititipkan, dipinjamkan, atau dikelola,” ujar Wiwin.
Ia menjelaskan, unsur pidana muncul ketika pelaku mengubah penguasaan yang sah tersebut menjadi seolah-olah miliknya sendiri.
“Ancaman pidana dalam Pasal 486 KUHP baru yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV atau maksimal Rp200 juta,” tegasnya.
Wiwin juga menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Dina Masruri. Namun, somasi tersebut diklaim tidak pernah direspons secara serius.
“Tiga kali somasi yang diabaikan dapat berakibat fatal secara hukum. Pengirim somasi secara sah telah memberikan peringatan terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, kami berhak menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dina Masruri disebut belum pernah menemui tim kuasa hukum maupun awak media untuk memberikan klarifikasi. Beberapa kali didatangi, pihak yang menemui hanya istri dari terduga pelaku.






