SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ristanti menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Adi Purwoko, Kepala Gudang Cimory, dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Menyatakan terdakwa Adi Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ristanti saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait peredaran barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen dan jaminan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua belah pihak, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tanpa adanya upaya hukum lanjutan berupa banding.






