MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa AGUS RIYANTO bin Alm. KAMSU memasuki tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri Madiun. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Mad dan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada 17 Juni 2026.
Jaksa Penuntut Umum Sulistiyono, SH mendakwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu saat masih menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Madiun.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas Lapas Kelas IIA Madiun bersama Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian narapidana.
Petugas pengamanan, Nashrul Munazirul Aziiz dan Alyansyah Hokyda Fikhry, menggeledah kamar BB-4 yang dihuni terdakwa bersama sejumlah narapidana lainnya.
Saat memeriksa lemari kayu milik terdakwa, petugas menemukan satu kantong plastik klip mencurigakan yang disimpan di rak bagian atas lemari. Ketika diperlihatkan kepada terdakwa, AGUS RIYANTO disebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Barang bukti kemudian dibuka di hadapan petugas setelah anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota tiba di lokasi.
Di dalam kantong plastik tersebut ditemukan dua paket kristal putih yang setelah ditimbang memiliki berat bersih masing-masing: 0,363 gram dan 0,317 gram Total berat bersih barang bukti mencapai sekitar 0,680 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02762/NNF/2026 tanggal 8 April 2026 menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan untuk memiliki maupun menyimpan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar 24 Juni 2026, agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan. Namun, pembuktian dari penuntut umum belum dapat dilakukan karena belum siap.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Madiun.






