Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik Terbongkar, Dua Kurir Ditangkap dengan Barang Bukti 38 Gram

  • Whatsapp
Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan dua tersangka kurir sabu beserta barang bukti 38,066 gram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan modus sistem ranjau di Wringinanom, Gresik
Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan dua tersangka kurir sabu beserta barang bukti 38,066 gram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan modus sistem ranjau di Wringinanom, Gresik

GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem ranjau. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik bagian selatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gresik selatan.

“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan siap diedarkan sesuai pesanan pembeli.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” ujar AKBP Ramadhan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DE dan MWF berperan sebagai kurir narkoba dengan menggunakan modus sistem ranjau. Dalam praktiknya, para pelaku meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan kurir.

“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan.

Dalam satu pekan, kedua pelaku mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang.

Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi kini memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *