SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus promosi penjualan logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga mengendalikan aksi kejahatan dari balik jeruji besi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya masyarakat hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan lima tersangka yang diamankan terdiri atas empat warga binaan lapas dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.
“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.
Kombes Pol Bimo mengungkapkan, aksi penipuan diawali dengan pengiriman pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban yang menggunakan nomor telepon baru sehingga korban tidak menaruh curiga.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menawarkan pembelian logam mulia dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Bimo.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML. Dugaan penipuan baru terungkap ketika korban hendak kembali melakukan transaksi dan suaminya merasa curiga. Setelah menghubungi anak mereka, diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing.
Menurut Kombes Pol Bimo, IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan (scam). Setelah calon korban berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang digunakan menerima hasil kejahatan.
Rekening tersebut diketahui merupakan milik tersangka RML alias Beby.
“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Bimo.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan modus penawaran emas murah melalui media digital agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jawa Timur.
“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambah Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Bimo.






