SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat mengemuka setelah JPU menuntut Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3, Erna Hayu Handayani, dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (5/8/2026), dengan menghadirkan enam terdakwa. Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firamansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Erna, sehingga memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Pakar hukum Yakubus Willianto menilai tuntutan terhadap Erna patut dikaji secara kritis, khususnya dari sudut pandang asas proporsionalitas, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Secara normatif tuntutan tersebut memang masih berada dalam koridor Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, legalitas formal tidak selalu identik dengan terpenuhinya rasa keadilan substantif,” ujarnya.
Menurut Yakubus, dalam sistem hukum pidana modern, berat atau ringannya tuntutan tidak semata-mata didasarkan pada ketentuan normatif, melainkan juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran masing-masing terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.
Yakubus juga menyoroti keputusan JPU yang tidak menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Erna.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat dibenarkan apabila berdasarkan fakta persidangan terbukti terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana. Namun demikian, alasan tersebut semestinya dijelaskan secara rinci dalam surat tuntutan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Terlebih dalam perkara ini penyidik telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan fakta persidangan menjadi penting untuk menjaga transparansi penegakan hukum,” katanya.
Yakubus menegaskan bahwa perbedaan tuntutan antara Erna dengan dua pejabat PT Pelindo lainnya tidak otomatis bertentangan dengan prinsip equality before the law. Dalam hukum pidana dikenal asas individualisasi pidana yang memungkinkan setiap terdakwa memperoleh tuntutan berbeda sesuai tingkat keterlibatan, peran, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
“Namun apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan bahwa kontribusi para terdakwa relatif sama, maka disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan dan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola badan usaha milik negara.
Karena itu, tuntutan pidana diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Meski demikian, Yakubus mengingatkan bahwa penilaian akhir mengenai proporsionalitas tuntutan tidak dapat hanya diukur dari lamanya pidana yang dituntut. Seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam putusan majelis hakim tetap menjadi dasar utama untuk menilai apakah tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.






