Sindikat Love Scamming Internasional Libatkan 46 Tersangka, Masuk Tahap Penuntutan

  • Whatsapp
Foto: Pelimpahan 46 tersangka sindikat love scamming internasional ke JPU Kejari Surabaya
Foto: Pelimpahan 46 tersangka sindikat love scamming internasional ke JPU Kejari Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming yang melibatkan 46 tersangka resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dari 46 tersangka tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 32 tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang dan tujuh WNA asal Taiwan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena para tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber lintas negara yang menjalankan aksi penipuan secara terorganisasi dengan pembagian peran.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencari dan memetakan calon korban atau profiling, operator percakapan yang membangun komunikasi sekaligus merayu korban, hingga koordinator teknis yang mengatur operasional penipuan.

Foto: Pelimpahan 46 tersangka sindikat love scamming internasional ke JPU Kejari Surabaya
Foto: Pelimpahan 46 tersangka sindikat love scamming internasional ke JPU Kejari Surabaya

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU turut menggambarkan pola operasi sindikat tersebut. Penyidik menyerahkan puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan.

Selain perangkat elektronik, terdapat pula kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskah tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi korban secara psikologis agar percaya terhadap identitas palsu serta hubungan asmara yang dibangun para pelaku.

Dokumen keimigrasian berupa paspor para tersangka juga diserahkan sebagai barang bukti. Penyidik turut menyerahkan buku rekening dan catatan transaksi keuangan atau buku mutasi yang berkaitan dengan aktivitas sindikat.

Emanuel juga menegaskan bahwa sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya dengan membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.

Melalui akun tersebut, para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan calon korban. Setelah kepercayaan dan kedekatan emosional terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk memberikan sejumlah uang.

Mayoritas korban disebut merupakan WNI, meskipun terdapat pula sejumlah WNA yang menjadi sasaran.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan darurat medis, tawaran investasi yang ternyata fiktif, hingga biaya pengiriman hadiah yang juga tidak pernah ada.

Pola tersebut membuat korban berada dalam kondisi emosional sehingga lebih mudah dipengaruhi dan akhirnya mengalami kerugian secara finansial.

Setelah pelimpahan tahap II, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk menjalani proses persidangan.

Dengan lengkapnya berkas perkara serta telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan penipuan berbasis asmara tidak lagi terbatas pada pelaku individu. Penggunaan akun palsu, pembagian tugas, perangkat teknologi, naskah percakapan multibahasa dan pola transaksi keuangan menunjukkan adanya pola operasi yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *