Residivis Kembali Berulah, Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Sabu

  • Whatsapp
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu dari tersangka ZA, residivis kasus narkoba 2017
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu dari tersangka ZA, residivis kasus narkoba 2017

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkotika pada 2017 ternyata tidak membuat ZA (35) jera. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi itu kembali terjerumus dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, tersebut diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah ZA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi mengatakan, ZA diamankan anggota pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu dari tersangka ZA, residivis kasus narkoba 2017
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu dari tersangka ZA, residivis kasus narkoba 2017

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Bandar itu kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, ZA mengaku telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari RBT. Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

ZA berdalih kembali menjalankan bisnis haram tersebut karena penghasilannya sebagai penjaga warung kopi dinilai belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kepada penyidik, ZA mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkannya.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.

Selain sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Petugas turut menyita satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, serta satu unit telepon seluler.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu RBT yang disebut ZA sebagai pemasok sabu dan kini berstatus DPO.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *