SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Praperadilan dinilai tidak semestinya hanya menjadi mekanisme administratif dalam proses hukum pidana. Lembaga tersebut memiliki posisi strategis sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan seseorang sebagai tersangka.
Pandangan itu disampaikan Yakubus Welianto, mahasiswa DIH FH UB PSDKU JKT, melalui kajiannya mengenai mekanisme praperadilan dan independensi hakim.
Menurut Yakubus, pemberian kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan berbagai tindakan dalam proses penyidikan harus diimbangi dengan keberadaan institusi independen yang mampu menguji legalitas penggunaan kewenangan tersebut.
“Praperadilan lahir bukan untuk menjadi pelengkap administratif hukum acara pidana. Ia merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara,” tulis Yakubus dalam kajiannya.
Yakubus menilai pengadilan harus memiliki keberanian untuk menyatakan tindakan penyidik sah apabila telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pengadilan juga harus mampu menyatakan tindakan tersebut tidak sah apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dalam kajiannya, ia menyoroti penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap 80 putusan praperadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 permohonan atau sekitar 85 persen ditolak.
Sementara itu, sembilan permohonan atau sekitar 11 persen dinyatakan tidak dapat diterima, satu permohonan gugur, dan hanya dua permohonan atau sekitar 3 persen yang dikabulkan.
Meski demikian, Yakubus menegaskan data tersebut tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan bahwa hakim berpihak kepada Kepolisian. Sampel penelitian itu juga bukan statistik nasional yang menggambarkan seluruh perkara praperadilan di Indonesia.
Namun, menurutnya, angka tersebut tetap relevan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
“Jika praperadilan diciptakan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan penyidikan, mengapa dalam sampel penelitian tersebut koreksi pengadilan terhadap tindakan yang diuji demikian rendah?” tulisnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dikaji, mulai dari kualitas permohonan, beban pembuktian hingga pola pemeriksaan hakim yang berpotensi terlalu formalistik.
Yakubus turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan mekanisme praperadilan di Indonesia.
Melalui putusan tersebut, objek praperadilan diperluas dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna konstitusional terhadap istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, yang harus dipahami sekurang-kurangnya sebagai dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.
Menurut Yakubus, perluasan objek praperadilan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang memiliki potensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Karena itu, praperadilan harus memberikan ruang bagi seseorang untuk memperoleh pengujian terhadap penggunaan kewenangan negara.
“Semakin besar kekuasaan negara terhadap kebebasan warga, semakin kuat pula mekanisme kontrol terhadap kekuasaan tersebut. Inilah hakikat judicial scrutiny,” ujarnya dalam kajian tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan praperadilan tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan terhadap pokok perkara. Namun, hakim juga tidak seharusnya hanya menghitung jumlah alat bukti tanpa menguji legalitas serta relevansinya dengan dugaan tindak pidana.
Persoalan independensi hakim juga menjadi bagian penting dalam kajian Yakubus. Ia merujuk Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.
Sementara Pasal 3 ayat (3) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut.
Menurut Yakubus, independensi hakim bukan sekadar persoalan kode etik, melainkan merupakan perintah hukum.
Ketika Kepolisian menjadi Termohon dalam perkara praperadilan, hakim harus menempatkan diri sebagai penguji independen terhadap legalitas tindakan Kepolisian, bukan sebagai “mitra” institusi tersebut.
“Pengawasan bukan permusuhan terhadap kekuasaan. Pengawasan adalah syarat agar kekuasaan tetap legitimate,” tulisnya.
Yakubus juga mengkritisi kemungkinan pemeriksaan praperadilan yang terlalu berorientasi pada kelengkapan administratif.
Menurutnya, keberadaan surat perintah dan kewenangan pejabat memang merupakan aspek penting. Namun, prinsip due process of law tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.
Dalam perkara penahanan, misalnya, hakim dinilai perlu melihat alasan konkret mengapa seseorang harus ditahan, apakah penahanan tersebut benar-benar diperlukan dan proporsional, serta apakah dasar faktualnya dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dalam penetapan tersangka. Keberadaan dua alat bukti tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai syarat numerik, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas dan relevansinya terhadap peristiwa pidana yang sedang disidik.
“Dua alat bukti tidak boleh dipahami seperti dua lembar karcis masuk ke status tersangka,” tulis Yakubus.
Yakubus menilai akan muncul paradoks apabila pengadilan hanya memeriksa keberadaan dokumen administratif, tetapi tidak benar-benar menguji bagaimana kewenangan negara digunakan terhadap seseorang.
Tingginya angka penolakan permohonan praperadilan dalam data ICJR, menurutnya, lebih tepat dibaca sebagai alarm untuk melakukan evaluasi, bukan sebagai vonis terhadap independensi hakim.
Ia menegaskan angka 85 persen penolakan bukan berarti 85 persen hakim tidak independen. Namun, angka tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan sejauh mana mekanisme praperadilan efektif menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan penyidik.
Karena itu, Mahkamah Agung dinilai perlu membuka data perkara praperadilan secara lebih transparan. Data tersebut antara lain dapat mencakup jumlah permohonan setiap tahun, jumlah perkara yang dikabulkan dan ditolak, objek permohonan serta alasan dominan suatu permohonan ditolak.
Keterbukaan data dinilai penting agar evaluasi terhadap mekanisme praperadilan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih komprehensif, bukan semata-mata berdasarkan dugaan ataupun sampel penelitian yang terbatas.
Pada akhirnya, keberhasilan praperadilan tidak semata-mata diukur dari persentase kemenangan pemohon maupun Kepolisian. Ukuran yang lebih fundamental adalah sejauh mana hakim benar-benar bebas dan berani menguji penggunaan kewenangan negara berdasarkan hukum.
“Pengadilan tidak dibentuk untuk memenangkan warga negara, Pengadilan juga tidak dibentuk untuk melindungi Kepolisian. Pengadilan dibentuk untuk melindungi hukum dari penyalahgunaan kekuasaan siapa pun yang menggunakan kekuasaan itu,” tulis Yakubus.
Menurutnya, apabila praperadilan hanya memastikan keberadaan surat dan jumlah alat bukti secara numerik, mekanisme tersebut berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pengawasan yudisial.
“Praperadilan harus menjadi judicial scrutiny, bukan judicial ceremony,” pungkasnya.






