MADIUN, Nusantaraabadinews.com– Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial HN alias Banda, 33 tahun, yang berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis.
Penyidikan perkara dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di rumah korban di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Korban diketahui bernama Dicky M Pahruroji, 29 tahun, warga Kecamatan Mejayan.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut justru dibawa tersangka menuju wilayah Ciamis. Setelah itu, sepeda motor tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut dibawa ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Korban sempat berupaya menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Madiun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam rangkaian penyidikan, Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa BPKB, STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.
Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap HN alias Banda. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Satreskrim Polres Madiun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Penyidik Satreskrim Polres Madiun selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






