BURON KASUS JUDI ONLINE: Hartono Mangkir Tiga Kali Sidang, Kejari Tanjung Perak Tetapkan DPO dan Masih Buru Keberadaannya

  • Whatsapp
Foto: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara,
Foto: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara,

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Terdakwa kasus judi online (judol), Hartono, hingga kini masih menjadi buronan. Lebih dari sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, keberadaan terdakwa belum berhasil ditemukan.

Petugas Kejari Tanjung Perak telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan Hartono. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap terdakwa.

”Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” kata Iswara saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9/2026).

Iswara mengatakan, petugas telah mendatangi beberapa lokasi yang berkaitan dengan Hartono. Namun, terdakwa tidak berada di lokasi yang didatangi petugas.

”Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.

Hartono telah lebih dari sebulan masuk dalam daftar pencarian orang. Sampai sekarang, keberadaannya masih belum diketahui.

Kondisi tersebut membuat proses persidangan perkara yang menjerat Hartono belum dapat dilanjutkan. Sebelumnya, terdakwa tercatat tiga kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah.

Perkara tersebut sedianya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana harus ditunda karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Pada sidang kedua yang digelar 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, Hartono kembali tidak hadir. Ketidakhadiran terdakwa kembali terjadi pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo akhirnya mengembalikan berkas perkara kepada JPU karena terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, sebelumnya menjelaskan alasan Hartono tidak ditahan sejak awal penanganan perkara.

Hartono tidak ditahan lantaran perannya dalam perkara tersebut disebut hanya sebagai penombok. Namun, setelah tiga kali dipanggil secara patut dan tetap tidak hadir dalam persidangan, status pencarian terhadap terdakwa kemudian dilakukan.

Berdasarkan surat dakwaan, Hartono diduga bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel. Aktivitas perjudian itu disebut dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Hartono disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp23 ribu menggunakan layanan pembayaran OVO. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp4.500.

Dari aktivitas perjudian tersebut, Hartono disebut sempat memperoleh kemenangan dan menarik uang sebesar Rp150 ribu ke akun OVO miliknya.

Polisi juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih berupaya menemukan keberadaan Hartono agar proses hukum perkara judi online tersebut dapat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *