SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Enam orang terdakwa dengan latar belakang berbeda didakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan untuk membantu seorang calon mahasiswa masuk perguruan tinggi melalui jalur belakang.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana yang dibacakan Jaksa Estik Dilla di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Rabu (2/9/2026).
Enam terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Nehemia Raphael Susanto, mahasiswa; I Komang Parama Panditha Putra, karyawan swasta; Praditya Irgy Fahrezy, mahasiswa; Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, dokter; Darmawan Prasetyo, dokter; serta Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG, dokter gigi.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perkara tersebut bermula ketika terdakwa Drg. Moh. Ikhwanuddin, yang disebut sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh seseorang bernama Roni Zulkarnain untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.
Roni disebut kemudian menanyakan kepada Ikhwanuddin apakah dirinya dapat membantu memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.
“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang,” ujar Jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar permintaan tersebut, Ikhwanuddin disebut menyatakan kesanggupannya. Ia kemudian meminta agar pembicaraan dilanjutkan di rumahnya dan memberikan nomor telepon kepada Roni.
Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Dalam pertemuan tersebut, Roni kembali menanyakan kemungkinan memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.
Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme masuk melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes ujian, tetapi cukup menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.
Pembahasan kemudian berlanjut pada pilihan perguruan tinggi. Dalam dakwaan, Roni disebut menyampaikan keinginan agar anaknya kuliah di wilayah Malang.
Ikhwanuddin kemudian menyebut sejumlah universitas, di antaranya Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang.
Pada pertemuan ketiga yang berlangsung 27 November 2025 di rumah Ikhwanuddin, pembahasan disebut semakin mengerucut pada pilihan kampus, mekanisme masuk hingga biaya.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya mencapai Rp800 juta. Nominal serupa juga disebut untuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, sedangkan Universitas Negeri Malang disebut sebesar Rp700 juta.
“Saksi Hendi Karisma akhirnya memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Setelah calon mahasiswa menentukan pilihan dan dokumen dilengkapi, Ikhwanuddin disebut meneruskan proses tersebut kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior.
Roni kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin.
Pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa Ikhwanuddin.
Dalam dakwaan, Darmawan Prasetyo disebut kemudian mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa atas nama Hendi Karisma Nael Royan kepada terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Bayu, yang juga berprofesi sebagai dokter, kemudian disebut menghubungi terdakwa I Komang Parama Panditha Putra.
Komunikasi tersebut disebut berkaitan dengan kesanggupan membantu meluluskan calon mahasiswa melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.
Jaksa juga menguraikan adanya pembahasan dan kesepakatan mengenai biaya untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.
Rangkaian dugaan perbuatan itulah yang kemudian menyeret enam terdakwa ke meja hijau PN Surabaya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Surabaya. Seluruh uraian mengenai keterlibatan para terdakwa, termasuk nama perguruan tinggi, nominal tarif, aliran pembayaran, serta dugaan penggunaan jasa joki, masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan.
Para terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan yang diajukan JPU sesuai tahapan persidangan yang berlaku.






