Dari 144 Desa, 30 Desa Lurah Dilantik Bupati 26 November 2018 Habis Jabatannya 26 November 2026

  • Whatsapp
IMG 20260910 WA0092

DIY Gunungkidul, Nusantaraabadinews.com Pada hari Selasa Pon 08 September 2026 panitia pemilihan lurah menetapkan calon dan pengundian gambar serta nomor urut calon lurah yang ikut pemilihan lurah di pemerintah Kabupaten Gunungkidul 26 September 2026.

Demikian informasi yang dicatat wartawan. Juga beredar kabar terdengar ada 31 kalurahan ikut pilihan lurah serentak.

Dari 30 desa atau kalurahan yang menggelar pilihan lurah serentak pada 26 September 2026 yaitu dari Kalurahan:
01. Desa Baleharjo Wonosari kemarin Agus Setyawan.
02. Desa Siraman Wonosari (Damiyo )
03. Desa Katongan Nglipar (Jumawan )
04. Desa Logandeng Playen (Suhardi )
05. Desa Bandung Playen (Mawal Edi Tri Kusma Tyo)
06. Desa Dengok Playen (Suyanto)
07. Desa Ngunut Playen (Iswanto Jadi SSos.
08. Desa Ngawu Playen (Wibowo Dwi Jatmiko SPd.)
09. Desa Ngoro-oro Patuk (Sukasto)
10. Desa Terbah Patuk (Giyanto )
11. Desa Mulusan Paliyan (Supodo)
12. Desa Girisuko Panggang (Jamin Paryanto).
13. Desa Candirejo Semanu (Renik David Warisman).
14. Desa Kelor Karangmojo (Suratman).
15. Desa Sidorejo Ponjong (Sidiq Nur Safii).
16. Desa Botodayaan Rongkop (Wasija).
17. Desa Bulurejo (Lampito).
18. Desa Kalitekuk Semin (Waluya).
19. Desa Watusigar Ngawen (Giman).
20. Desa Kampung Ngawen (Suparna)
21. Desa Jurangjero Ngawen (Suparno)
22. Desa Mertelu Gedangsari (Sukirno).
23. Desa Sampang Gedangsari (Suharman).
24. Desa Watugajah Gedangsari (Hariyanto).
25. Desa Monggol Saptosari (Lasiyo).
26. Desa Jetis Saptosari (Agus Susanto).
27. Desa Kepek Saptosari (Suhut).
28. Desa Kanigoro Saptosari (Suroso).
29. Desa Hargosari Tanjungsari (Jumeno).
30. Desa Girijati Purwosari (Karsono).

IMG 20260910 WA0095Demikian para lurah yang habis masa jabatannya periode kemarin, dan kini siap mengadakan pemilihan lurah lagi.

Seperti disampaikan oleh panitia pemilihan lurah dan para pengawas tingkat kapanewon dan kabupaten disarankan bahwa para calon lurah yang ditetapkan pada Selasa 08 September 2026.

Bagi pamong yang ikut nyalon dan ditetapkan sebagai calon lurah pada 08 September 2026 itu, dua hari setelah ditetapkan harus mengundurkan diri dari pamong.

Hal lain juga disampaikan bahwa para calon yang sudah ditetapkan harus mentaati tentang tata tertib pemilihan lurah itu. Bagi lurah yang ikut nyalon lagi harus cuti sejak ditetapkan sebagai calon lurah.

Karena lurah cuti ikut nyalon sehingga carik secara aturan hukum menjabat lurah selama dia cuti. Carik yang diserahi tugas sebagai pelaksana tugas lurah bagi kalurahan yang lurahnya ikut nyalon lurah pada periode berikutnya.

Pihak penegak hukum atau pengawas menyampaikan bahwa dalam wilayah yang menggelar pemilihan lurah wajib menjaga situasi damai dalam masa kampanye dan saat pemilihan hingga pasca pemilihan lurah itu.

BabinKamtibmas dan Babinsa dari pihak kepolisian dan dari danramil menekankan tentang situasi keamanan bersama serta turut menjaga ketertiban semua pihak di masa sebelum pilihan, saat pilihan serta pasca pilihan lurah.

Hal ini untuk mencapai keharmonisan masyarakat agar memahami betul tentang Bhinneka Tunggal Ika sebagai Lembang kehidupan masyarakat bernegara yang tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia ini. (Sabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *