Hampir Enam Bulan, Penanganan Kematian Nisarofatin Disorot Kuasa Hukum, Propam Diminta Periksa Kapolsek Senduro

  • Whatsapp
Foto
Foto

LUMAJANG, Nusantaraabadinews.com – Hampir enam bulan berjalan, penanganan perkara kematian Nisarofatin masih menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga. Sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi mendorong kakak korban, Sorin Abadi, bersama penasihat hukumnya, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., mendatangi Unit Propam Polres Lumajang.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan laporan serta meminta agar sejumlah hal terkait proses penanganan perkara diperiksa secara profesional, objektif dan transparan.

Teguh mengungkapkan, pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah kondisi yang ditemukan pada tubuh korban. Salah satunya berkaitan dengan dugaan upaya bunuh diri yang menjadi bagian dari penanganan perkara.

Menurut Teguh, terdapat sejumlah kondisi yang menurut pihak keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, di antaranya bagian perut korban yang disebut terlilit karet ban dalam dan kabel listrik, kondisi mulut korban yang disebut mengeluarkan busa, serta adanya beberapa luka pada tubuh korban.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Korban ini diketahui sedang hamil tiga bulan. Informasi adanya dugaan upaya bunuh diri, kemudian melihat kondisi korban, mulai dari mulut yang mengeluarkan busa hingga adanya beberapa luka pada tubuh korban, kami kira perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Teguh.

Namun, Teguh menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan medis maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi mengenai perkara ini,” katanya.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara, Teguh menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil autopsi korban.

Menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan hukum kliennya sekaligus mengetahui secara lebih jelas proses pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.

Teguh bersama Sorin Abadi juga telah menemui Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pujisantoso, S.H., serta penyidik Aiptu Bambang Hariyanto yang menangani perkara tersebut.

“Tadi saya dan saudara Sorin sudah bertemu Kapolsek Senduro, yakni AKP Wahono Pujisantoso, S.H., dan menjelaskan maksud dan tujuan kami bahwa ingin meminta salinan BAP perkara Nisarofatin. Namun jawaban dari AKP Wahono, untuk salinan nanti juga akan dikirimkan secara bersurat,” ungkap Teguh.

“Karena kami mengajukan surat permohonan salinan BAP secara bersurat, pihak Polsek Senduro nanti akan memberikan salinan juga secara bersurat,” imbuhnya.

Terkait permohonan hasil autopsi, pihak keluarga melalui penasihat hukum juga berharap dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain mempertanyakan kondisi korban dan dokumen perkara, Teguh juga meminta Unit Propam Polres Lumajang memeriksa sejumlah hal terkait penanganan perkara, termasuk pernyataan Kapolsek Senduro yang telah diberitakan oleh sejumlah media online.

Menurut Teguh, aparat penegak hukum seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terlebih ketika perkara masih dalam proses penanganan.

“Menurut kami, selaku aparat penegak hukum seyogyanya harus berhati-hati dalam memberikan statement, terlebih perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan yang telah muncul di sejumlah media online,” ujarnya.

Teguh juga meminta Propam mengecek status serta kualifikasi penyidik Polsek Senduro yang menangani perkara Nisarofatin.

“Kami juga meminta kepada Propam untuk memeriksa apakah penyidik yang menangani perkara klien kami ini memang sudah memiliki status dan kualifikasi sebagai penyidik sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Teguh, permintaan tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

Selain itu, Teguh mengaku telah menyampaikan kepada Paminal agar dalam proses gelar perkara dapat melibatkan pihak eksternal.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal.

Teguh menilai keterlibatan pihak eksternal perlu dipertimbangkan, khususnya dalam gelar perkara kedua. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memberikan perspektif lain dalam upaya mengungkap perkara secara lebih objektif.

“Kami sudah menyampaikan kepada Paminal agar ketika dilakukan gelar perkara dapat melibatkan pihak eksternal. Namun informasi yang kami terima, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal,” jelasnya.

Teguh juga mengaitkan permintaan tersebut dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menurutnya menyebut pihak Polsek Senduro meminta dukungan agar perkara tersebut dapat menemukan titik terang.

“Kalau memang dalam SP2HP disebutkan bahwa pihak Polsek Senduro meminta dukungan agar perkara ini menemui titik terang, maka kami hadir untuk memberikan dukungan dan peran serta agar kepolisian bisa menemukan titik terang dalam perkara ini,” tegas Teguh.

Ia menambahkan, pihak keluarga tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik.

“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami justru ingin mendukung agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik dan perkara ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya.

Sementara itu, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan pihak keluarga melalui penasihat hukum masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan dokumen yang berwenang. Kondisi fisik korban maupun dugaan mengenai penyebab kematian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan pihak keluarga.

Permintaan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, pengecekan kualifikasi penyidik, serta usulan keterlibatan pihak eksternal dalam gelar perkara juga merupakan permintaan dari pihak penasihat hukum yang masih harus diverifikasi oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari AKP Wahono Pujisantoso maupun pihak Polres Lumajang terkait sejumlah permintaan dan pertanyaan yang disampaikan penasihat hukum.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

Seluruh dugaan yang disampaikan penasihat hukum dalam laporan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil resmi dari pihak yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *