SURABAYA, Nusantaraabadinwes.com — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang terungkap di Surabaya.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai perkara penipuan. Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa bersama 40 WNA lainnya.
Namun, posisi Fu Liwen dalam konstruksi perkara menarik perhatian. Berdasarkan informasi penyidikan yang dihimpun dalam pengungkapan kasus tersebut, Fu Liwen yang juga disebut memiliki alias A Wen, diduga tidak bertugas sebagai operator yang berkomunikasi langsung dengan korban.
Ia disebut menjalankan peran sebagai pengawas di salah satu lokasi yang diduga digunakan jaringan tersebut.
Peran itu berbeda dengan sejumlah terdakwa lain yang disebut menjalankan aktivitas komunikasi dengan calon korban melalui sambungan telepon.
Salah satu lokasi yang dikaitkan dengan jaringan tersebut berada di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.
Dalam pengungkapan perkara, Fu Liwen alias A Wen disebut menjalankan fungsi pengawasan di lokasi tersebut. Sementara sejumlah orang lainnya disebut berperan sebagai operator yang menjalankan komunikasi dengan target.
Informasi mengenai pembagian peran itu sebelumnya muncul dalam pengungkapan kepolisian terkait dugaan jaringan scamming internasional yang beroperasi di Surabaya.
Fu Liwen alias A Wen disebut berada dalam kelompok yang mengawasi aktivitas di lokasi Embong Kenongo, sedangkan operator menjalankan komunikasi dengan calon korban.
Pembagian tersebut menggambarkan dugaan pola kerja berlapis. Orang-orang yang berada dalam satu lokasi tidak selalu memiliki tugas yang sama. Sebagian diduga berhadapan langsung dengan korban, sedangkan lainnya menjalankan fungsi pendukung maupun pengawasan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah lokasi di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perangkat komunikasi, bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian.
Pengungkapan itu kemudian berkembang. Polisi menemukan dugaan keterkaitan jaringan dengan sejumlah lokasi lain, termasuk di Solo dan Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa jaringan tersebut menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan korban.
“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.
Pembagian tugas menjadi salah satu bagian penting dalam melihat pola operasi jaringan yang tengah diproses secara hukum tersebut.
Para operator disebut bertugas melakukan komunikasi dengan calon korban. Dalam menjalankan aksinya, mereka diduga menggunakan berbagai penyamaran, mulai dari petugas layanan pelanggan hingga aparat kepolisian atau pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan.
Di sisi lain, terdapat pihak yang disebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas para operator.
Fu Liwen alias A Wen disebut berada dalam posisi tersebut di lokasi Jalan Embong Kenongo.
Pola ini menunjukkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian fungsi tertentu. Dengan demikian, dugaan keterlibatan seseorang tidak serta-merta dapat disamakan dengan peran orang lain dalam jaringan.
Setiap posisi dan tindakan masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dalam proses persidangan.
Penyidikan perkara tersebut juga menemukan dugaan keterkaitan antara sejumlah lokasi di berbagai daerah.
Salah satu lokasi yang disebut dalam uraian perkara berada di Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta.
Rumah tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.
Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.
Sementara itu, pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang.
Mereka disebut sebelumnya dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan polisi tidak berhenti pada satu lokasi. Pergerakan orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan turut ditelusuri hingga sejumlah daerah.
Dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby.
Selain Fu Liwen, perkara tersebut mencantumkan sejumlah nama terdakwa lainnya, di antaranya Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, serta terdakwa lainnya.
Sebelum perkara memasuki tahap persidangan, nama Fu Liwen juga telah muncul dalam dokumen penyidikan perkara scamming tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Fu Liwen disebut dengan nama Fu Liwen alias Awen alias AFA dan masuk dalam salah satu klaster perkara yang ditangani penyidik.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan.
Informasi tersebut diduga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam dakwaan ini, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026.
Perkara 41 WNA tersebut memperlihatkan bahwa dugaan operasi scamming yang dibongkar di Surabaya tidak hanya berkaitan dengan orang yang berkomunikasi langsung dengan korban.
Dalam konstruksi perkara, terdapat dugaan pembagian fungsi antara operator, pengawas, penjaga lokasi, pengemudi, hingga pihak yang mengendalikan aktivitas tertentu.
Fu Liwen alias A Wen disebut memiliki posisi sebagai pengawas di lokasi Jalan Embong Kenongo. Namun, penyebutan peran tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih harus diuji melalui proses persidangan.
Posisi sebagai pengawas juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam setiap tindakan penipuan yang dilakukan operator.
Pengadilan nantinya akan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Fu Liwen bersama 40 terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan.
Asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






