SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Terdakwa perkara pencabulan terhadap anak, Jan Leon, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan setelah persidangan oleh penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra. Dwi mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada pokoknya sejalan dengan uraian dakwaan jaksa penuntut umum.
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.
Meski mengakui adanya perbuatan sebagaimana didakwakan, Dwi mengungkapkan terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.
Menurut Dwi, berdasarkan pengakuan terdakwa, kedekatan tersebut menyerupai hubungan layaknya pasangan yang berpacaran.
“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.
Namun, Dwi menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan maupun pembenaran atas perbuatan terdakwa lantaran korban masih berusia di bawah umur.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, memaparkan kronologi yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Arya mengatakan, perkara bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April. Dalam proses latihan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik setiap kali korban melakukan kesalahan.
Perlakuan tersebut, menurut Arya, berlangsung berulang selama kurang lebih tiga hingga lima bulan.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Menurut Arya, dugaan perbuatan pencabulan kemudian mencapai puncaknya ketika korban diduga diajak ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan.
Di tempat tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke dalam kamar dan diminta membuka pakaian.
“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami perubahan perilaku. Korban menjadi lebih pendiam dan murung, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan.
Perubahan tersebut kemudian diketahui orangtua korban setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Rahadian menyebut dugaan kejadian di hotel berlangsung satu kali. Namun, perlakuan yang dinilai tidak pantas selama proses latihan disebut terjadi berulang kali.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Pihak korban juga menduga rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban mengarah pada pola child grooming, yakni proses membangun kepercayaan atau kedekatan dengan anak yang kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual.
“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.
Pihak korban berharap proses hukum terhadap terdakwa berjalan secara maksimal. Mereka juga meminta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.






