41 WNA Didakwa Terlibat Jaringan Scamming di Surabaya, Modus Polisi Palsu hingga Kurasi Kripto

  • Whatsapp
Foto: 41 WNA didakwa terlibat jaringan penipuan online atau scamming yang terbongkar di Surabaya
Foto: 41 WNA didakwa terlibat jaringan penipuan online atau scamming yang terbongkar di Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang terbongkar di Surabaya. Perkara tersebut terungkap setelah aparat menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan dua perempuan warga negara Jepang.

Perkara ini tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah ZHUQILIN alias A XIONG.

Bacaan Lainnya

Jaksa mendakwa seluruh terdakwa secara bersama-sama dengan sejumlah peran yang berkaitan dengan aktivitas penipuan daring terhadap korban di sejumlah negara.

Kasus tersebut bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Konsulat Jenderal Jepang melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Foto: 41 WNA didakwa terlibat jaringan penipuan online atau scamming yang terbongkar di Surabaya
Foto: 41 WNA didakwa terlibat jaringan penipuan online atau scamming yang terbongkar di Surabaya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya 22 April 2026, kedua perempuan tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada dugaan penyekapan. Saat melakukan penggeledahan, aparat disebut menemukan sejumlah barang yang mengarah pada dugaan aktivitas scamming.

Di antaranya berupa alat komunikasi, bilik yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring, serta seragam kepolisian China.

Sejumlah WNA China dan Jepang juga ditemukan berada di lokasi. Setelah penindakan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap WNA lain yang disebut telah berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Surabaya. Sejumlah WNA disebut berpindah tempat setelah mengetahui adanya penangkapan.

Foto: 41 WNA didakwa terlibat jaringan penipuan online atau scamming yang terbongkar di Surabaya
Foto: 41 WNA didakwa terlibat jaringan penipuan online atau scamming yang terbongkar di Surabaya

Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan JUN MEOU bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

JUN MEOU dalam dakwaan disebut bekerja sebagai sopir untuk WANG KAI alias A FENG.

Sementara itu, sebuah rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab WANG KAI.

WANG KAI kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.

Dalam dakwaan, WANG KAI disebut menerangkan bahwa rumah di Solo tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan online.

Hasil investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dengan Kepolisian Jepang disebut menemukan jejak digital yang mengarah pada dugaan korban penipuan daring.

Salah satu korban yang tercantum dalam dakwaan adalah KIMURA MIHO. Pada 24 hingga 26 Maret 2026, korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi LINE. Korban disebut berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai KATAOKA HIDEKI dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo.

Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang melalui dark site. Pelaku disebut menakut-nakuti korban dengan ancaman penangkapan dan meminta korban menjalani prosedur tertentu untuk membersihkan tuduhan tersebut.

Menurut dakwaan, korban kemudian diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital tertentu.

Modus serupa disebut dialami NAKAMURA NORIKO. Korban awalnya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile sebelum komunikasi dialihkan kepada seseorang yang mengaku sebagai polisi Prefektur Hyogo.

Korban disebut dituduh terlibat pencucian uang. Bahkan, pelaku disebut mengirimkan surat perintah penangkapan melalui LINE.

Setelah korban dibuat takut, ia disebut diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang telah ditentukan.

Modus jaringan tersebut disebut semakin meyakinkan karena pelaku tidak hanya mengaku sebagai aparat kepolisian, tetapi juga menggunakan atribut serta latar belakang yang menyerupai kantor polisi.

Dalam kasus JIAN YONGLIN, misalnya, pelaku mengaku sebagai polisi Guangzhou dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Saat melakukan video call, seseorang yang mengaku bernama “Zhao” disebut menunjukkan seragam polisi, latar belakang yang dibuat menyerupai ruang interogasi, serta surat perintah penahanan yang mencantumkan nama dan segel resmi.

Korban kemudian diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama. Ia juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarganya dan diwajibkan memberikan laporan setiap hari.

Tekanan tersebut kemudian berujung pada penguasaan rekening korban.

Pada 12 Mei 2026, menurut dakwaan, korban mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”.

Dari rekening ICBC milik korban, disebut terjadi transfer sebesar 500.000 yuan. Korban baru menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan setelah menerima pesan yang menunjukkan saldo rekeningnya tinggal sedikit di atas 2.000 yuan.

Total tiga transaksi yang dicatat dalam dakwaan mencapai 511.134,99 yuan.

Dalam perkara lainnya, jaringan tersebut disebut menghubungi korban melalui telepon dan QQ dengan mengaku sebagai polisi Guangdong.

Korban disebut dituduh terlibat tindak pidana dan diminta menyediakan aset untuk keperluan verifikasi.

Pelaku bahkan disebut mengirimkan surat perintah penangkapan yang diklaim berasal dari Keamanan Publik Guangzhou.

Karena percaya dan takut terhadap ancaman tersebut, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan.

Saat melakukan video call, pelaku disebut menampilkan latar belakang menyerupai kantor kepolisian, lengkap dengan borgol dan dokumen yang dilengkapi segel resmi.

Sementara itu, WANG LIHUA disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.

Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan kemudian Guangzhou. Pelaku menyampaikan bahwa identitas korban diduga digunakan untuk membuka rekening yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Korban kemudian diminta memasang aplikasi komunikasi serta aplikasi screen sharing “Yunshi Remote”.

Melalui aplikasi tersebut, menurut dakwaan, pelaku dapat melihat sekaligus mengoperasikan telepon korban. Akibatnya, korban kehilangan uang dengan total 241.992,63 yuan.

Jaksa mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni JIANG YONGLIN, QIU DAOGING, WANG LIHUA, KIMURA MIHO, dan NAKAMURA NORIKO.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, SE., SH., MH., dan Vinza Buananda Wijayanti, SH., tertanggal 26 Agustus 2026.

Seluruh uraian mengenai keterlibatan para terdakwa, modus penipuan, serta kerugian para korban tersebut masih merupakan materi dakwaan penuntut umum yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *