SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.
Penindakan dilakukan di dua hotel di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (4/9/2026) mulai pukul 00.50 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dengan total kerugian korban mencapai Rp116 juta.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan daftar pencarian orang (DPO) serta pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang telah teridentifikasi.
Penyelidikan kemudian diarahkan terhadap kelompok yang diduga menjalankan aksi penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM milik korban.
Hasil penyelidikan membawa tim gabungan ke Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi mendeteksi keberadaan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” kata AKP Hadi.
Petugas kemudian mengamankan empat orang dari hotel tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota kelompok lainnya yang diduga berada di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran.
Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Hotel Merdeka. Di lokasi kedua, polisi menemukan lima orang yang menempati dua kamar.
Kelima orang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM,” jelas Hadi.
Dengan demikian, total sembilan orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di dua hotel tersebut.
Berdasarkan pendalaman sementara, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian penipuan dan pencurian di wilayah Surabaya.
Total kerugian dari tiga kejadian tersebut mencapai Rp116 juta.
Peristiwa pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026. Dalam kejadian itu, seorang korban asal Trenggalek diduga mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga memiliki pembagian peran masing-masing.
F disebut berpura-pura berasal dari Kalimantan. Sementara E menggunakan nama “Andi” ketika berkenalan dengan korban di Jakarta sebelum mengajaknya bertemu di Surabaya.
Terduga pelaku lainnya, AA, mengaku berasal dari Brunei Darussalam. Sedangkan I diduga berperan sebagai sopir.
Selain kejadian di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026, kelompok tersebut juga diduga berkaitan dengan dua kasus lainnya.
Kasus pertama terjadi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban yang berasal dari Jakarta dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
Sementara kasus lainnya terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026. Korban yang disebut berasal dari Kalimantan mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku berinisial R yang disebut memiliki peran sebagai sopir.
Sembilan orang yang telah diamankan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi juga mendalami sejumlah barang bukti dan informasi pendukung untuk mengungkap secara utuh jaringan serta pola aksi kelompok tersebut.
Penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas, riwayat transaksi perbankan, hingga komunikasi antarterduga pelaku.
Kesembilan orang tersebut diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum serta asas praduga tak bersalah.






