Vonis Investasi Rp5 Miliar di PN Surabaya, Agustin 1,5 Tahun dan Ranto 2,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Sidang vonis perkara investasi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Sidang vonis perkara investasi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menyeret Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk berujung pada vonis pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin Widyawati dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa, majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas pemasaran investasi tersebut.

Foto: Sidang vonis perkara investasi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Sidang vonis perkara investasi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam pertimbangannya, majelis menilai pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.

Majelis kemudian menyinggung keberadaan seseorang yang disebut berstatus sebagai marketing dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta dari aktivitas pemasaran investasi.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa,” demikian substansi pertimbangan majelis hakim.

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis tidak hanya menilai rangkaian perkara dari sisi dua terdakwa, tetapi turut menyoroti peran pihak lain yang disebut terlibat dalam aktivitas pemasaran investasi.

Namun, status seseorang sebagai saksi maupun pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada peran, keterlibatan, fakta persidangan, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Perkara tersebut bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, rangkaian penempatan dana tersebut dilakukan pada awal 2019.

Investasi itu ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana sebesar Rp2 miliar untuk produk Repo saham. Sebulan kemudian, tepatnya Maret 2019, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.

Persoalan kemudian muncul ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas.

Selain itu, terdapat pernyataan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.

Meski demikian, majelis menilai pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

Sikap para terdakwa selama menjalani persidangan juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis sebagai keadaan yang meringankan.

Khusus terhadap Agustin, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis menjelaskan, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan. Pemidanaan juga diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang terungkap di persidangan, majelis kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin Widyawati dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurut Arief, terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” ujar Arief.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan hal tersebut masih dibahas bersama tim penasihat hukum.

“Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan,” katanya.

Arief menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah memperoleh salinan putusan secara lengkap dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Arief, pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *