SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memperkuat pelayanan di bidang hukum bagi tahanan melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya.
PKS tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2026 oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua lembaga membangun koordinasi dan komunikasi terpadu dalam memberikan akses bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan.
Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan mendapatkan ruang untuk memperoleh informasi, konsultasi, penyuluhan hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum bagi para tahanan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa “kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan”.
Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan memberikan sarana bagi tahanan untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah serta terarah.
Kolaborasi antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan hukum tahanan dapat difasilitasi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk bagi tahanan yang membutuhkan pendampingan.
“kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat memberikan akses kepada masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum,” ujar Fariji.
Dalam PKS tersebut, pemberi bantuan hukum memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab, menyampaikan informasi hukum secara jelas dan akurat, serta memberikan konsultasi atau nasihat hukum secara objektif dan komprehensif.
Aspek kerahasiaan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan. Keterangan maupun dokumen yang disampaikan oleh pemohon bantuan hukum wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup konsultasi hukum. Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga diarahkan untuk melaksanakan penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta pemberdayaan dan penyuluhan hukum.
Pelaksanaan konsultasi secara langsung menjadi salah satu bentuk nyata implementasi kerja sama tersebut. Dalam layanan ini, tahanan dapat berkomunikasi dengan pihak pemberi bantuan hukum untuk menyampaikan persoalan serta memperoleh informasi terkait perkara hukum yang dihadapi.
Melalui layanan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, terarah, dan tetap mengedepankan profesionalitas.
Kolaborasi ini sekaligus memperkuat komitmen dalam membangun kesadaran hukum dan memastikan tahanan memiliki akses terhadap informasi serta pendampingan hukum sesuai prosedur.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, layanan hukum di Rutan Kelas I Surabaya diharapkan dapat terus berjalan secara terstruktur sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi tahanan untuk memahami hak dan persoalan hukum yang mereka hadapi.






