SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai mengungkap pola pembagian peran dalam jaringan tersebut.
Salah satu nama yang muncul dalam keterangan saksi adalah Fu Liwen, terdakwa dalam perkara yang menyeret 41 WNA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam konstruksi perkara yang telah diberitakan sebelumnya, Fu Liwen alias A Wen disebut tidak berperan sebagai operator yang berkomunikasi langsung dengan calon korban. Ia diduga menjalankan fungsi pengawasan di lokasi yang berada di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.
Keterangan mengenai jaringan tersebut kembali mengemuka dalam persidangan PN Surabaya, Kamis (24/9/2026), ketika saksi penangkapan Martinus Simanjuntak memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Edi Saputra Pelawi.
Martinus menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.
Penyidik disebut menemukan kemiripan pola di sejumlah lokasi tersebut. Beberapa tempat bahkan memiliki ruangan atau bilik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu.
Dalam pemeriksaan, Martinus juga menerangkan adanya pembagian fungsi dalam masing-masing lokasi. Setiap klaster disebut memiliki pihak yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali.
Ketika majelis hakim menggali struktur tersebut, nama Fu Liwen kemudian dikaitkan dengan klaster Embong Kenongo.
“Untuk klaster Embong Kenongo, saksi menyebut terdakwa Fu Liwen ditangkap dalam pengungkapan jaringan tersebut.”
Keterangan itu memperkuat gambaran bahwa penyidik tidak hanya menelusuri orang-orang yang berada di dalam satu lokasi, tetapi juga mencoba memetakan hubungan antarlokasi serta dugaan pembagian tugas di dalam jaringan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut Fu Liwen alias A Wen sebagai pihak yang diduga mengawasi aktivitas operator di rumah Jalan Embong Kenongo.
Rangkaian penyelidikan disebut bermula dari laporan Konsulat Jepang terkait dugaan penculikan dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.
Martinus mengatakan, salah satu perempuan tersebut sempat mengirimkan titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian di Surabaya.
“Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya,” ujar Martinus dalam persidangan.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada. Petugas melakukan pemantauan sejak pagi sebelum berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
Polisi kemudian menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan WNA Jepang. Namun, di dalam rumah tersebut juga terdapat sejumlah WNA lainnya.
Dalam kesaksiannya, Martinus menerangkan bahwa kedua perempuan Jepang tersebut awalnya datang ke Indonesia setelah mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai lady companion atau LC di Vietnam.
Namun, rencana tersebut disebut berubah. Keduanya justru dibawa ke Indonesia dan kemudian diarahkan menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan.
Menurut Martinus, kedua perempuan tersebut tidak datang ke Indonesia dengan kehendak untuk terlibat dalam aktivitas penipuan. Mereka kemudian disebut memperoleh skrip yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Datang di Indonesia dijanjikan pekerjaan sebagai LC di Vietnam kemudian bergeser ke Indonesia. Bukan kehendak para WNA untuk datang ke Indonesia kemudian dikasih skrip oleh salah terdakwa tujuan untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang, termasuk laptop dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok.
Untuk proses perekrutan dua perempuan Jepang tersebut, Martinus menyebut komunikasi awal dilakukan seseorang bernama Furokawa. Komunikasi berlangsung melalui Telegram ketika keduanya masih berada di Jepang.
Penyelidikan kemudian berkembang pada perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi.
Salah satu laptop yang diamankan polisi disebut telah dibuka dan diperiksa. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.
“Untuk laptop sempat dibuka. Itu merupakan bank data, sinkronisasi dengan Jepang dan sama dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah,” katanya.
Temuan tersebut kemudian membuat penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan hubungan aktivitas di Surabaya dengan jaringan yang sebelumnya ditemukan di Solo, Jawa Tengah.
Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas penipuan. Dalam kesaksian Martinus, hasil penipuan disebut menggunakan mata uang kripto Bitcoin, sementara rekening milik warga negara Indonesia diduga digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional kelompok di kawasan Darmahusada.
Pengembangan perkara tidak berhenti di Surabaya. Polisi disebut melakukan koordinasi dengan kepolisian Jepang dan China untuk mengembangkan informasi mengenai jaringan tersebut.
Martinus mengatakan, dalam pengungkapan awal bersama kepolisian Jepang, salah satu orang yang diamankan ternyata masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian Jepang.
Sementara sekitar lima orang lainnya disebut telah diamankan di Jepang.
“Masih baru di Indonesia juga kami korban, kemudian koordinasi dengan Jepang ternyata sudah beroperasi di Solo,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan.
Selain kawasan Darmahusada dan Embong Kenongo, Darmo Permai juga disebut masuk dalam penelusuran penyidik.
Pemberitaan sebelumnya menyebut penyidikan perkara ini juga menemukan keterkaitan dengan lokasi di Surakarta dan Bali. Salah satu lokasi yang disebut berada di Jalan Ontorejo, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta, yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA.
Kesaksian Martinus menggambarkan bahwa penyidik menduga aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri.
Kemiripan pola ditemukan di sejumlah lokasi. Di beberapa tempat, polisi menemukan bilik atau ruangan yang diduga digunakan untuk aktivitas tertentu.
Penyidik juga disebut menemukan gambar-gambar kepolisian di lokasi yang diperiksa.
Dalam struktur yang dipaparkan saksi, setiap klaster disebut memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali.
Untuk klaster Embong Kenongo, Fu Liwen disebut sebagai salah satu terdakwa yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Sementara pada klaster Darmo, polisi menyebut adanya terdakwa yang dikenal dengan nama Sensei.
Para terdakwa juga disebut sempat bersiap meninggalkan lokasi dan berangkat menuju Jakarta ketika polisi melakukan penangkapan.
Pengembangan perkara kemudian memunculkan nama Robertus serta temuan transaksi perbankan yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum menggali lebih jauh mengenai posisi dua perempuan Jepang yang menjadi awal laporan Konsulat Jepang.
Martinus menjelaskan bahwa keduanya disebut akan dipersiapkan sebagai operator. Mereka masih relatif baru berada di Indonesia dan diduga telah masuk dalam jaringan setelah sebelumnya dijual dengan nilai sekitar 15 ribu dolar AS.
“Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang,” kata Martinus.
Paspor tersebut kemudian disebut ditemukan polisi di kamar lantai dua bersama telepon seluler milik warga Jepang.
Perangkat komunikasi itu diduga digunakan untuk mencari calon korban. Menurut Martinus, sebagian besar sasaran aktivitas tersebut merupakan warga negara Jepang.
Persidangan perkara ini tidak hanya mengungkap keberadaan puluhan WNA di sejumlah lokasi di Surabaya.
Kesaksian Martinus memperlihatkan bagaimana penyidik mencoba mengurai jaringan melalui sejumlah petunjuk, mulai dari lokasi, perangkat elektronik, pola komunikasi, dugaan aliran dana, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara lain.
Nama Fu Liwen menjadi salah satu bagian dalam pemetaan tersebut setelah terdakwa disebut ditangkap dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo.
Dalam perkara yang terdaftar di PN Surabaya dengan Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa bersama 40 WNA lainnya. Pemberitaan sebelumnya menyebut Fu Liwen alias A Wen diduga berperan sebagai pengawas, bukan operator yang berkomunikasi langsung dengan korban.
Namun, dugaan peran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status sebagai terdakwa belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Sementara terkait istilah NCB yang muncul dalam pemeriksaan, Martinus menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan terminologi yang digunakan dalam jaringan kerja sama kepolisian internasional. Penerapannya dapat berbeda di masing-masing negara.






