Kisah Pilu Menimpa Seorang ASN di Probolinggo, Laksana Pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Berniat memperbaiki Kondisi Perekonomian Keluarga Justru Berujung Masuk Bui

  • Whatsapp
Img 20240807 Wa0155

PROBOLINGGO, Nusantaraabadinews.com — Bambang (47) yang beralamat di Dusun Krajan RT 03 RW  01 Desa Randupitu Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan, menjalani Sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jl. Raya Panglima Sudirman No.5, Karang Dampit, Kebonagung, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 6/8/2024.

Bambang dilaporkan oleh pihak leasing PT. SMS Finance cabang Probolinggo dengan tuntutan UU nomer 42 tahun 1999 tentang fidusia sesuai pasal 36 terkait pemindahan tangan tanpa sepengetahuan pihak pertama (leasing), Junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Permasalahan ini berawal saat Bambang menjaminkan BPKB kendaraan roda empat, merek Honda HRV -S Tahun 2017 warna abu-abu dengan realiasasi pencairan nominal sebesar Rp 183.332.894 dengan skema angsurannya Rp 7.193.000 selama 3 tahun, tapi seiring berjalannya waktu mengalami keterlambatan angsuran dikarenakan masalah krisis ekonomi akibat covid.

Sidang agenda pembuktian pengadilan menghadirkan saksi Mayang dan Mardianto, kuasa hukum terdakwa atau debitur keberatan mengingat saksi atas nama Mayang karena saksi yang juga sebagai pelapor utama tidak ada surat kuasanya, kedua bahkan tidak tahu konteks permasalahan dan tidak tahu kronologis secara spesifik.

Legal dari PT. SMS Finance BV tidak bisa dihadirkan dengan berbagai alasannya, hingga akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan yang akan digelar pada hari Kamis, 15/8/2024.

Dibertius Boimau, S.H., Selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dalam hal ini kliennya sangat dirugikan dengan adanya perkara ini, baik dari sisi materiil maupun imateriil. Mengingat sebagai Debitur PT. SMS Finance sudah beritikad baik dan berusaha koperatif untuk menyelesaikan masalah hutang piutangnya kepada Kreditur dalam hal ini PT. SMS Finance justru malah jadi korban penipuan dari kuasa hukum PT. SMS Finance yang saat ini juga sebagai Advokasi di Lembaga Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan.

Img 20240807 Wa0156“Patut disayangkan dan saya berpikir sepertinya permasalahan hukum yang dialami oleh Klien saya terkesan dipaksakan, padahal ini kan sifatnya hutang piutang, klien saya ini kan berusaha  koperatif untuk penyelesaian masalah, bahkan saat di somasi sama pihak PT. SMS Finance pun tetap komitmen, logikanya saja klien saya sudah membayar 16 kali angsuran dan ditambah memberikan uang sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ), pastinya itu menunjukan bukti bagian dari komitmen dan tanggung jawab klien saya sebagai debitur untuk penyelesaian masalah,” pungkasnya.

Lebih lanjut Dibertius Boimau, S.H.,menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi terhadap BV selaku Legal PT. SMS Finance bahkan perna melakukan pertemuan dua kali, tapi dari pertemuan tersebut tidak  membuahkan hasil dan cenderung tidak ada solusi, bahkan menurut Dibertius BV hanya ingin mengembalikan uang cuma senilai 15.000.000 (Lima belas Juta rupiah) tapi ditolak.

Di lokasi yang sama usai Persidangan Amey yang mengaku sebagai Legal dan bagian dari perwakilan dari PT. SMS Finance angkat bicara saat di konfirmasi oleh awak media  terkait dengan Penasehat Hukum BVI menerima transfer dari Bambang selaku Debitur sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), menurutnya ini tidak ada hubungannya dengan SMS Finance, mengingat yang bersangkutan menerima secara pribadi dan mengunakan rekening pribadi. Bahkan Amey juga mengatakan bahwa BV juga mengakui membawa uang 50juta tersebut.

Masih seputar penjelasan Amey “Terkait pihak debitur mau melaporkan sang advokasi (baby) silahkan. Pihak PT.SMS Finance akan membantu sebatas sepengetahuan dan kapasitas kami.” Jelasnya.

Saat disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan pihak PT. SMS finance terhadap peristiwa yang dilakukan Baby selaku kuasa hukum Amey mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah persidangan kedua.

“Terus terang Kita tidak mengetahui adanya transaksi pembayaran yang dilakukan pihak debitur ke kuasa hukum kami, justru kita tahunya pada sidang kedua baru terkuak. Untuk tindakan kita lihat hasil keputusan sidang nanti, kita akan melihat dan mempelajari dari segi mana perusahaan mengalami kerugian, dan perlu kita tegaskan bahwa untuk pembayaran harus dilakukan oleh debitur atau kuasa hukumnya dan itupun harus ke Kantor cabang atau rekening PT. SMS Finance,” pungkasnya.

Ditambahkan oleh R.Dedyk Soewandoko, ST, S.H., yang merupakan rekan Dibertius Boimau, S.H., secepatnya akan melaporkan BV selaku Legal PT. SMS Finance ke APH, menurutnya akar permasalahan ini terjadi hingga kliennya menjadi terdakwa adalah akibat ulah yang bersangkutan.

“Pastinya kita akan laporkan BV karena secara tidak langsung perbuatannya sudah merugikan klien saya, dan kita akan laporkan terkait dengan pasal penipuan dan penggelapan, mengingat kalau pun uang yang di transfer ke BV itu masuk ke Perusahaan bisa dipastikan kliennya tidak akan sampai mendekam di jeruji besi,”tutupnya.

Akibat dari perbuatan BV bukan hanya debitur mendekam dipenjara berbulan bulan hingga depresi, tapi istri debitur juga jatuh sakit. Kholifah (istri Bambang) bersama dua kuasa hukumnya akan terus berusaha mendapatkan keadilan yang seadil adilnya atas apa yang telah menimpa keluarganya. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *