SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dengan berakhirnya tahun anggaran 2024 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh badan publik untuk segera menyusun Laporan Layanan Informasi Publik (LIP), laporan tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2025.
Dalam sosialisasi yang berlangsung via Zoom pada 15-16 Januari 2025, KI Jatim mengundang berbagai badan publik, termasuk pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim, Bawaslu, KPU se-Jatim, BUMD, hingga instansi vertikal lainnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin, menegaskan pentingnya LIP sebagai bentuk komitmen transparansi badan publik. “Penyusunan LIP telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). LIP adalah bukti nyata upaya mewujudkan transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Yunus juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi landasan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Laporan ini harus disiapkan untuk keperluan monitoring dan evaluasi (monev) tahunan, dan disampaikan langsung atau melalui surat elektronik ke KI Jatim.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim, A. Nur Aminuddin, menekankan bahwa LIP menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian monev keterbukaan informasi. “Penilaian monev terdiri dari empat komponen utama: Laporan LIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi,”jelasnya
Guna mempermudah penyusunan laporan, KI Jatim menyediakan contoh LIP sebagai referensi. “Kami mengimbau agar PPID badan publik serius memenuhi kewajiban ini. Jika ada kendala, kami siap memberikan konsultasi,” tambah Nur Aminuddin.
Komitmen badan publik dalam menyusun LIP tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. (byu/hjr)
Dinas KOMINFO JATIM