Hakim Tunggal PN Sidoarjo memenangkan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto dalam perkara Pra peradilan

  • Whatsapp
Img 20250117 Wa0192

SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Sidang Pra Peradilan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Sby telah mencapai puncaknya pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2024 setelah Hakim Tunggal Agus Subandi membacakan putusannya.

Gugatan Praperadilan ini bermula dari kasus driver penindakan terhadap truck box yang berisi rokok non pita cukai yang telah diamankan sekitar bulan Desember 2024 oleh pihak Bea Cukai Kanwil Jatim 1 dipimpin langsung oleh Achmad Fatoni ( Kabid Penyidikan dan Penindakan ) bekerja sama Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto. Mobil box pengangkut rokok ilegal tersebut di kemudikan oleh Imam Handoko. Setelah dilakukan penindakan dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Imam Handoko melalui kuasa hukum nya Ribut Baidi Dkk ( LBH SKN ) melakukan permohonan Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang Praperadilan digelar 6 (enam) hari kerja berturut turut, Sidang perdana pada hari Selasa ( 7/01/2025 ) agenda PN Sidoarjo di pimpin oleh Hakim Agus Pambudi dan panitera pengganti Suparman, dalam pembacaan permohonan Pra Peradilan, Imam handoko dalam object Pra Peradilan menyampaikan Penetapan tersangka dan penahanan oleh termohon Kanwil DJBC Jawa Timur 1 dan turut termohon Polsek Simokerto dinyatakan tidak sah.

Img 20250117 Wa0174Dalam Sidang lanjutan pada hari Rabu ( 8/01/2025 ) terdapat penyampaian jawaban dari pihak Termohon dan Turut Termohon. Pihak Kanwil DJBC Jawa Timur I selaku Termohon memberikan jawaban bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sudah sah. “Berawal dari kolaborasi dan sinergi dari teman-teman kepolisian resort Kota Surabaya dan Polsek Simokerto, Kami melakukan penelitian dan dilanjutkan dengan proses penyidikan karena sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, dalam melakukan penahanan, penyidik Kami juga telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dalam melakukan penahanan” ujar kuasa hukum Termohon yaitu Susetia dan Zein Firman.

Sidang dilanjut pada hari ke 3 dengan agenda Kamis pagi ( 9/01/2025 ) agenda nya Replik pada hari yang sama siang agenda Duplik. Pada Sidang ke 4 hari Jum’at ( 10/01/2025 ) ageng sidang pra peradilan nya pembuktian secara tertulis dan penyampaian ahli oleh Pemohon yaitu oleh saksi sdr Ferry sebagai adik kandung pemohon dan ahli dari Universitas Trunojoyo.

Dalam agenda pembuktian ini, pihak Termohon membawa koper besar yang berisikan 52 ( lima puluh dua ) dokumen bukti secara tertulis. Dan pada sidang ke 5, hari Senin ( 13/01/2025 ) agenda kesimpulan para pihak baik pemohon maupun termohon.

Img 20250117 Wa0191Memasuki hari Sidang Pra Peradilan terakhir sidang ke 6 ( enam ) hari Selasa ( 14/01/2025 ) agenda Keputusan, Hakim Tunggal Agus Pambudi memberikan putusan yang pada intinya Menolak Permohonan Pra Peradilan dan sidang tersebut telah di menangkan oleh pihak termohon dan turut termohon DJBJ Kanwil Jawa Timur 1 dan Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus Pambudi menyatakan tindakan penelitian yang dilakukan oleh Bea Cukai masih dalam ranah administratif dan belum pro justisia, dan pada intinya penegakan terhadap cukai memiliki ” Lex Specialis” bila di bandingkan dengan peraturan perundang undangan lain. Ketika dimintai keterangan terhadap putusan Praperadilan ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan, Ahmad Fathoni bersyukur dengan putusan tersebut ” Alhamdulillah, Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo khususnya Hakim Tunggal Praperadilan yang menerima dalil Kami bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Handoko sudah sah dan sesuai UU Cukai serta KUHAP. Kami sadar, untuk memberantas peredaran rokok illegal pasti banyak tantangan, Namun dengan dukungan dari semua pihak, masyarakat serta kolaborasi dengan penegak hukum lain, Kami yakin gerakan Gempur Rokok Illegal di Jawa Timur akan memberikan dampak positif”. Pungkas nya. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *