Pemuda di Surabaya Ketahuan Curi PlayStation, Warga Hampir Hakimi 

  • Whatsapp
Img 20250201 Wa0057~2
Seorang pria tertangkap mencuri PlayStation di rental Surabaya, diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Upaya pencurian di sebuah rental PlayStation (PS) di Jalan Granting Baru Gang 3, Surabaya, berhasil digagalkan warga pada Sabtu dini hari (03/02) sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pria berusia sekitar 23 tahun tertangkap basah mencuri satu unit PS dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan saksi mata, Arik, pelaku datang ke rental PS sekitar pukul 01.00 WIB dengan modus menyewa konsol. Untuk mengelabui penjaga, ia bahkan menitipkan pakaian sebagai jaminan. Namun, saat situasi lengang, pelaku dengan cepat memasukkan satu unit PS ke dalam tasnya dan mencoba kabur tanpa diketahui.

Bacaan Lainnya

Aksi ini terbongkar sekitar pukul 02.30 WIB ketika salah satu pelanggan datang untuk mengecek konsolnya. Setelah dilakukan pengecekan, pihak rental menyadari bahwa satu unit PS telah hilang. Kecurigaan pun mengarah pada pria tersebut, yang saat itu masih berada di lokasi.

Ketika ditanya oleh penjaga rental, pelaku awalnya mengelak. Namun, saat tasnya diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa satu unit PS, ia langsung berupaya melarikan diri. Beruntung, warga sekitar yang telah bersiaga berhasil menangkapnya sebelum ia kabur lebih jauh.

Situasi sempat memanas karena warga geram dengan aksi pencurian tersebut. Namun, mereka akhirnya menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian dari Polsek Simokerto yang segera datang ke lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda mengenai identitas dan alamatnya. Kepada saksi, ia mengaku berasal dari daerah Bulak Banteng. Namun, saat dimintai keterangan oleh polisi, ia mengaku sebagai warga Tenggumung Baru Lor Gang 8.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, membenarkan adanya kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Untuk motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih kami dalami,” ujar Ipda Royan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *