Kuasa Hukum Bantah Sofyan Hadi Mencuri: “Motor Diamankan, Bukan Dicuri!”

  • Whatsapp
Img 20250208 Wa0059~2
Tim kuasa hukum terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman, SH, MH, Eric Bryan Timothy Widjaja, SH, Rizchi Hari Setiawan, SH, Moch Yahya, SH, dan H. Muhammad Nur, S.Sos, SH 

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menjerat Sofyan Hadi bin Ikhsan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU Damang Anubowo, SE, SH, MH bersikeras menuntut Sofyan Hadi dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jaksa mengacu pada keterangan saksi korban yang menyatakan bahwa motornya dirampas dan dirinya dikeroyok sekitar 10 orang tak dikenal.

Bacaan Lainnya

“Menurut saksi, sepeda motornya dirampas, lalu ia dikeroyok oleh sekitar 10 orang yang tidak dikenal,” ungkap Damang di persidangan.

Namun, tim kuasa hukum Sofyan Hadi menilai ada banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Donny Raynaldo Tungkiman, SH, MH, Eric Bryan Timothy Widjaja, SH, Rizchi Hari Setiawan, SH, Moch Yahya, SH, dan H. Muhammad Nur, S.Sos, SH angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

“Dalam sidang ini, JPU hanya menyangga pledoi kami tanpa mempertimbangkan fakta yang ada. Kami akan mengajukan duplik,” tegas Donny Raynaldo.

Lebih lanjut, ia menilai majelis hakim terkesan terburu-buru dalam menangani kasus ini, mengingat putusan akan dibacakan Senin (10/2/2025).

“Seharusnya terdakwa ditahan lebih lama agar majelis hakim bisa membaca dan memahami pledoi serta duplik yang kami ajukan. Ini agar keputusan nantinya benar-benar adil,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan Pasal 365 KUHP oleh jaksa.

“Motor yang dituduhkan dicuri sudah ditemukan dalam waktu 2 jam dan langsung dikembalikan oleh Polsek Simokerto kepada korban. Hal ini bahkan sudah dikonfirmasi oleh saksi dari pihak kepolisian dan korban sendiri,” paparnya.

Menurut mereka, Sofyan Hadi tidak mencuri, melainkan hanya mengamankan motor korban agar tidak dibakar massa.

Kuasa hukum juga membantah adanya unsur kekerasan dalam kasus ini.

“Tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepada terdakwa tidak disertai bukti visum. Ini jelas meragukan,” ungkap Donny Raynaldo.

Mereka pun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil bagi Sofyan Hadi.

“Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keputusan terbaik bagi klien kami,” pungkasnya.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/2/2025). Apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan fakta yang disampaikan kuasa hukum terdakwa? Publik menunggu keadilan ditegakkan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *