SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur memberikan asistensi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 64 perangkat daerah Pemprov Jawa Timur. Asistensi ditekankan pada proses implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi PPID.
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam optimalisasi alur permohonan informasi dan pengajuan keberatan.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Putut Darmawan mewakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur di Ruang Anjasmoro Dinas Kominfo Jatim, Senin (10/2/2025). Dalam sambutannya, ia menekankan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 400.15.1/3006/114/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Proses Layanan Informasi Publik.
Terdapat dua poin utama dari surat Plh Sekdaprov Jawa Timur selaku Atasan PPID Utama. Pertama permohonan informasi yang diterima oleh Perangkat Daerah atau PPID Pelaksana agar dikoordinasikan dengan PPID Utama Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Kedua adalah penekanan bahwa Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Atasan PPID pada PPID Pelaksana dan Kepala Perangkat Daerah menjadi Tim Pertimbangan.
Putut juga menyampaikan evaluasi laporan akses informasi publik Provinsi Jawa Timur tahun 2024. “Total permohonan informasi tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 30 permohonan. Di antaranya 15 permohonan dikabulkan seluruhnya, empat dikabulkan sebagian dan 11 permohonan ditolak. Jumlah itu naik dibanding tahun 2020 ada 20 permohonan, 2021 ada 15 permohonan, 2022 ada 13 permohonan, dam 2023 ada 23 permohonan,” jelasnya.
Ia berharap, melalui asistensi diharapkan dapat terbentuknya pola koordinasi yang baik antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana di perangkat daerah. Permohonan informasi yang masuk ke PPID Pelaksana dapat dilakukan intervensi sehingga meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.
“Yang menjadi catatan, permohonan informasi harus dapat diselesaikan sesuai batas waktu menjawab permohonan informasi. Sesuai Pasal 22 UU KIP yakni 10 hari kerja plus 7 hari kerja dengan memberikan klarifikasi pada pemohon informasi jika belum dapat terjawab,” ungkapnya.
Selain menghadirkan Tenaga Ahli PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko untuk memberikan materi dan konsultasi PPID, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari PWI Jawa Timur, Mahmud Suhermono. “Rumusnya kalau media atau wartawan itu 5W + 1H (What, Where, Why, Who, When dan How). Kalau PPID itu 10+7 hari kerja untuk menyelesaikan permohonan informasi,” tuturnya.
Hadirnya narasumber dari PWI Jatim, lanjut dia, juga untuk menjawab kendala PPID Pelaksana atas permohonan informasi dari pers atau wartawan. “Supaya PPID Pelaksana ini paham, mana wartawan dan dari media yang benar, karena terdapat beberapa kasus dimana LSM juga mengaku wartawan dalam mengajukan permohonan informasi,” pungkasnya. (afr/red)
Dinas KOMINFO JATIM






