Pascasarjana Unair Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana dan Wewenang Polri

  • Whatsapp
Img 20250211 Wa0075
Diskusi akademik tentang pembaruan hukum acara pidana di Pascasarjana Unair

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar forum akademik untuk membahas pembaruan hukum acara pidana, khususnya terkait dengan wewenang kepolisian. Acara yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan empat narasumber yang merupakan pakar di bidang hukum dan kepolisian.

Para pembicara dalam forum ini antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum, Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair; Dr. Radian Salman, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair; Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair; serta Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair.

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Sri Winarsi menekankan bahwa dalam rancangan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), posisi kepolisian harus dipahami sebagai lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusional dalam UUD 1945.

“Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri. Ini harus diperkuat, bukan digerogoti,” ujar Sri Winarsi.

Senada dengan itu, Dr. Prawitra Thalib menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk memahami sejauh mana implikasi pembaruan hukum acara pidana terhadap kewenangan Polri.

“Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaruan hukum acara pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut? Lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan itu?” ujarnya.

Dari pembahasan yang berlangsung, ditegaskan bahwa kewenangan Polri berlandaskan konstitusi negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Polri memiliki peran dalam penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan.

“Alhamdulillah, sudah dijelaskan oleh para narasumber termasuk saya bahwa Polri memiliki kewenangan yang lahir dari konstitusi kita, dari UUD 1945. Tugasnya menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan hukum,” tegas Dr. Prawitra Thalib.

Sementara itu, Dr. Radian Salman menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan yang diberikan kepada Polri dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak memperbesar konsentrasi kekuasaan yang sulit dikontrol. Semakin besar kekuasaan, semakin kecil kontrol yang bisa dilakukan. Oleh karena itu, diferensiasi fungsional dalam sistem hukum kita masih layak dipertahankan, dengan tetap memperbaiki kelemahan-kelemahannya,” paparnya.

Sebagai host dalam forum ini, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa kewenangan penyidikan Polri tidak perlu diragukan. Ia menilai bahwa regulasi yang ada serta sumber daya manusia yang mumpuni dalam kepolisian sudah cukup untuk menjalankan tugas penyidikan dengan baik.

“Kewenangan penyidikan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat konstitusional,” ungkapnya.

Forum ini menjadi wadah penting dalam merumuskan gagasan terkait pembaruan hukum acara pidana yang tetap mempertahankan serta memperkuat wewenang kepolisian dalam penegakan hukum. Dengan adanya kajian akademik seperti ini, diharapkan regulasi yang akan datang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam menjalankan tugasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *