SURABAYA, Nusantaraabadinews – Persidangan lanjutan perkara harta gono-gini antara Agus Santoso dan mantan istrinya, Onik Setiawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Cakra I, Rabu (12/2/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim I Dewa Gede Suarditha ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli sesuai permintaan tergugat.
Namun, jalannya sidang berubah tegang ketika pihak tergugat justru menghadirkan anak kandungnya dan penggugat sebagai saksi. Majelis hakim langsung menolak saksi tersebut karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata.

Ketegangan terjadi ketika majelis hakim menegur kuasa hukum tergugat yang belum mengunggah berkas-berkas bukti yang diperlukan. Selain itu, hakim menolak saksi yang diajukan tergugat karena merupakan anak kandung dari kedua pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH. MH., menegaskan bahwa menghadirkan anak kandung sebagai saksi bertentangan dengan Pasal 145 HIR yang mengatur bahwa keluarga sedarah atau semenda tidak bisa dijadikan saksi dalam perkara perdata.
“Ini perkara pembagian harta bersama, bukan perceraian. Menghadirkan anak kandung sebagai saksi bisa menimbulkan ketidaknyamanan karena mereka harus bersikap terhadap kedua orang tuanya,” ujar Koerniawan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan berkas bukti. Menurutnya, pihak penggugat telah mengunggah semua bukti yang diperlukan, sementara tergugat belum melakukan hal yang sama.
“Kami sudah mengunggah semua bukti surat, daftar bukti, dan replik. Sementara pihak tergugat belum mengunggah satu pun. Jika berkas tidak diunggah, kami tidak bisa memeriksanya, dan ini membuat proses persidangan menjadi tidak fair,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tergugat untuk melengkapi dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan. Jika tidak dipenuhi, hakim menyatakan bahwa berkas tersebut akan dianggap tidak ada. Selain itu, kedua belah pihak diberikan waktu dua minggu untuk mengajukan kesimpulan sebelum sidang berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam persidangan ini, penggugat juga mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah yang menjadi objek sengketa.
“Rumah ini statusnya dalam sengketa. Seharusnya kedua belah pihak tidak boleh menduduki atau memasuki rumah tersebut hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rumah harus dalam kondisi status quo demi menjaga keadilan bagi kedua belah pihak,” tegas kuasa hukum penggugat.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, perkara ini masih akan berlanjut hingga ada keputusan final dari majelis hakim.(**)