Polsek Wonocolo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Surabaya, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

  • Whatsapp
Img 20250307 Wa0116~2
Polsek Wonocolo menangkap pencuri sepeda dan motor di Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Surabaya. Dalam serangkaian aksi kriminal yang terjadi di berbagai lokasi, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Img 20250307 Wa0116~2
Polsek Wonocolo menangkap pencuri sepeda dan motor di Surabaya

Kapolsek Wonocolo, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pihaknya:

Bacaan Lainnya

LP/B/842/IX/Res.1.8/2024/SPKT/Polsek Wonocolo, tertanggal 4 September 2024

LP/B/09/I/2025/SPKT/Polsek Wonocolo, tertanggal 9 Januari 2025

LP/B/14/I/2025/SPKT/Polsek Wonocolo, tertanggal 26 Januari 2025

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni: M.I.A bin Muslik, warga Jl. Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya, B.T.T alias Tores bin Arifin, warga Jl. Wonocolo Gg. Benteng II, Surabaya, A.S, warga Jl. Bendulmerisi Jaya Gg.3, Surabaya, M.M bin Samoedji (40), warga Jl. Menur Gg. I, Sukolilo, Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 unit sepeda Road Bike beserta kwitansi pembelian dan bukti pembayaran, 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam nopol L 4685 QU, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru nopol L 6419 NY, 1 buah kunci T, alat yang digunakan untuk membobol kendaraan, 1 unit HP Vivo Y17S beserta dusbook.

Kasus ini terjadi disejumlah tempat berbeda di surabaya dan modus operandi pelaku diantaranya:

Pertama Pencurian Sepeda Road Bike di Jemursari: Kejadian ini berlangsung pada Senin, 2 September 2024, pukul 19.23 WIB. Tersangka M.I.A dan B.T.T alias Tores awalnya minum minuman keras di kawasan Jatim Expo sebelum berkeliling mencari target.

Saat melintas di Jl. Jemursari I, mereka melihat sebuah sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo terparkir di teras rumah. M.I.A kemudian masuk ke dalam pagar dan mengambil sepeda tersebut, sementara Tores berjaga di luar. Barang curian itu lalu dijual kepada seseorang bernama Abah, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua Percobaan Pencurian Motor di Bendulmerisi: Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB, tersangka A.S bersama rekannya mencari sasaran pencurian di daerah Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam. Mereka menemukan sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara yang terparkir di depan rumah.

Saat A.S mencoba membobol motor dengan kunci T, aksi mereka dipergoki warga. Menyadari situasi berbahaya, mereka langsung melarikan diri, meninggalkan kunci T yang masih tertancap di motor.

Ketiga pencurian HP di Nginden Semolo: Kasus ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 06.00 WIB di sebuah warung kopi di Jl. Nginden Semolo. Tersangka M.M bin Samoedji berpura-pura membeli teh dan melihat ponsel Vivo Y17S milik Adit Prasetyo yang diletakkan di laci kasir.

Saat pemiliknya pergi ke toilet, tersangka dengan cepat membuka laci dan mengambil ponsel sebelum kabur.

Kapolsek Wonocolo, AKP Haryoko Widhi, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu Abah, penadah barang hasil curian,” ujar Haryoko.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *