Kemenkum Jatim Siap Jembatani Pembahasan RKUHAP dengan Kampus

  • Whatsapp
Img 20250315 Wa0024
Seminar nasional RKUHAP di Surabaya dihadiri oleh akademisi dan pejabat Kemenkumham.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menyatakan
siap menjadi penjembatan dengan civitas akademika selama proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat mendampingi Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana: Tinjauan Kritis Pembaharuan Hukum Acara Pidana untuk Mewujudkan Ius Constituendum” di Ballroom 2, Hotel Sheraton, Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Seminar ini menjadi salah satu media untuk menjembatani hal tersebut karena salah satu tujuannya adalah untuk menggali isu-isu kritis dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya mengenai RKUHAP,” terang Haris, Jumat (14/03/25).

Img 20250315 Wa0024
Seminar nasional RKUHAP di Surabaya dihadiri oleh akademisi dan pejabat Kemenkumham.

Haris berharap bahwa seminar ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan sistem hukum pidana yang lebih baik di Indonesia.

“Semoga kegiatan ini membuka wawasan dan memperkaya diskursus mengenai pembaruan hukum acara pidana di tanah air,” Kata Haris.

Sementara Wamenkum mengungkapkan bahwa RKUHAP yang telah diterima DPR terdiri dari 334 pasal, dan akan mulai diterapkan dalam waktu kurang dari sembilan bulan.

“Dalam RKUHAP, akan ada perubahan mendasar yang tidak hanya sekedar merevisi, melainkan menggantikan KUHAP yang lama dengan paradigma baru. Paradigma tersebut akan berfokus pada due process of law untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan yang lebih berimbang dalam sistem peradilan pidana,” jelas Prof. Edward.

Selain Wamenkum, beberapa narasumber lainnya juga turut memberikan pandangan kritis terhadap RKUHAP, diantaranya Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dari Universitas Airlangga yang membahas urgensi diferensiasi fungsional dalam RUU KUHAP, serta Dr. Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta yang mengulas sejauh mana RKUHAP dapat menjawab tantangan hukum pidana modern.

Prof. I Gede Widhiana Suarda dan Prof. Dr. Bagong Suyanto turut berbagi pandangan tentang esensi penegakan hukum pidana melalui RUU KUHAP serta pentingnya pembentukan RKUHAP dalam konteks fenomena sosial yang berkembang di masyarakat.

Seminar yang dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, serta pejabat terkait ini, diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat pengesahan RKUHAP serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran penting pembaruan hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *