Menang Hingga Kasasi, Rudi Mulyono Resmi Kembali Jadi Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

  • Whatsapp
Img 20250422 Wa0103
Rudi Mulyono didampingi kuasa hukum Achmad Wachdin usai putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO, Nusantaraabadinews – Perjuangan panjang Rudi Mulyono untuk mencari keadilan atas pemecatannya dari jabatan Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang dikuatkan hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Rudi dinyatakan menang dan sah kembali menjabat.

Perseteruan hukum ini bermula pada 2023 ketika Rudi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Achmad Wachdin, SH, MH, menggugat 11 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pemberhentian dirinya secara sepihak dan tidak prosedural.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Rudi, Achmad Wachdin, mengungkapkan bahwa pemecatan itu dilakukan oleh pihak tergugat Yusuf, yang mengaku sebagai Ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri. Yusuf disebut menggelar rapat pembina secara sepihak dan hanya mengundang dua anggota pembina yang sepemahaman dengannya, yaitu ABD Rokib dan Moh. Nasih.

Img 20250422 Wa0103
Rudi Mulyono didampingi kuasa hukum Achmad Wachdin usai putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo

“Rapat pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota pembina yang berada pada kubunya saja, yakni ABD Rokib dan Moh. Nasih,” tegas Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (22/04/2025).

Dua anggota pembina lainnya, Nur Hidayat dan Sumarno, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Padahal menurut Achmad, keduanya diyakini tidak akan menyetujui pemberhentian Rudi sebelum masa jabatannya berakhir.

“Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina. Padahal sebelumnya jabatan Ketua Pembina telah dijabat oleh Moh. Nasih berdasarkan akta notaris Habib Adjie, SH,” imbuhnya.

Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan anggaran dasar yayasan, keputusan dalam rapat pembina baru sah jika diambil oleh minimal empat anggota pembina yang diundang secara resmi.

“Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris Yayasan adalah cacat hukum,” ujarnya tegas.

Perjuangan hukum ini tidak hanya dimenangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan putusan perkara Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.Sda, tetapi juga dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor: 263/PDT/2024/PT.SBY tertanggal 29 Mei 2024.

Puncaknya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor: 143 K/PDT/2025 tanggal 27 Februari 2025, menolak kasasi para tergugat dan menguatkan kemenangan Rudi.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris Yayasan YYM,” tegas Achmad Wachdin.

Ia menambahkan, kemenangan ini juga mengembalikan kedudukan Mutrofin sebagai Ketua Pengurus dan Bagus Sumbodo sebagai Bendahara Yayasan Yatim Mandiri.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *