Opini, Nusantaraabadinews.com – Kurang lebih 2 bulan sudah Bondowoso dipimpin oleh Bupati baru, Abdul Hamid Wahid atau yang biasa dipanggil Ra Hamid. Belum terlihat gebrakan di awal masa kepemimpinan beliau ini. Selain masih membaca peta birokrasi dan potensi Bondowoso, kebijakan efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh pemerintah pusat juga menjadi kendala tersendiri.
Satu gebrakan yang ditunggu-tunggu oleh khalayak khususnya kalangan ASN, penataan pejabat untuk mengisi jabatan kosong di lingkungan Pemkab. Seperti diketahui, saat ini ada 12 jabatan setingkat eselon 2 dan sekitar 25 jabatan setingkat eselon 3 yang kosong. Jika kekosongan jabatan ini terus berkepanjangan, tentu akan menghambat bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Banyak pihak menganggap bupati terlalu terkesan berhati-hati dalam melakukan penataan birokrasi. Mungkin ini yang menyebabkan hingga saat ini belum juga dilakukan mutasi dan rotasi pejabat. Wajar jika demikian, karena Ra Hamid notabene bukan asli putra daerah Bondowoso, sehingga belum paham peta, karakter dan potensi para ASN di Bondowoso.
Selain itu, “beban moral” untuk mengakomodir masukan dari parpol pengusung di pilkada kemarin tentu menjadi beban tambahan buat Ra Hamid. Karena sejatinya bagi-bagi kue pasca kontestasi pilkada adalah keniscayaan. Kita tidak bisa naif, berharap penataan birokrasi akan berjalan 100% murni tanpa intervensi.
Memang banyak pihak berharap ada perubahan dalam metode penataan birokrasi di Bondowoso. Jangan ada lagi titipan, lobi-lobi apalagi jual beli jabatan. Seperti yang pernah disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso di beberapa media online. Beliau menyampaikan bahwa Pengisian Kepala OPD yang kosong sangat urgen. Karena terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan visi dan misi Bupati. Semakin cepat pelaksanaan mutasi dan open biding dilakukan, itu lebih baik. Agar quick respon yang akan dijadikan sistem dalam pemerintahan Ra Hamid dan Ra As’ad segera dijalankan.
Beliau juga menyarankan pada Bupati, agar dalam mutasi dan open biding nanti proses seleksinya benar-benar dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan prinsip right man on the right place. Setuju…
Akan tetapi ada satu hal besar yang terlupakan. Bahwa permasalahan terkait mutasi tahun 2023 dan 2024 masih belum terselesaikan. Bahkan KASN dan BKN menyatakan bahwa mutasi pada tahun 2023 cacat hukum, dan harus dilakukan pengembalian dan penataan ulang.
Hal ini juga pernah diungkapkan sendiri oleh ketua DPRD lewat sebuah wawancara di podcast. Bahkan saat kampanye akbar di alun-alun Ki Ronggo pun beliau menyampaikan terkait permasalahan ini.
Salah satu poin yang menjadi catatan KASN dan BKN sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi adalah mutasi terhadap pejabat yang belum genap 2 tahun menduduki jabatan terakhirnya. Oleh karena itu KASN menginstruksikan kepada bupati agar melakukan peninjauan ulang dan melakukan penataan kembali.
Parahnya, mutasi pada tahun 2024 yang berdalih pengembalian, justru mengulangi kesalahan yang sama dengan mutasi pada tahun 2023. Banyak pejabat yang belum genap 2 tahun menduduki jabatan terakhirnya justru dimutasi lagi. Selain itu syarat kompetensi dan pengalaman jabatan juga tidak terpenuhi. Ditambah lagi dengan dugaan kolusi dan nepotisme, lengkap sudah kesemrawutan mutasi tahun 2024.
Dengan kondisi seperti ini, apakah Bupati mesti terburu-buru melakukan penataan?
Saya meyakini BKN (karena KASN sudah bubar) tidak akan memberikan rekomendasi jika permasalahan terkait mutasi tahun 2023 dan 2024 belum terselesaikan. Dan jika Bupati bersikeras melaksanakan mutasi tanpa melakukan pengembalian terlebih dahulu, maka polemik dan kericuhan pasti akan terjadi lagi.
Maka tidak ada jalan lain bagi Bupati untuk tidak melaksanakan pengembalian, dan selanjutnya melakukan penataan ulang sesuai kompetensi jabatan.
Regulasi memang melarang Bupati melakukan mutasi dalam jangka waktu setelah pelantikan. Tetapi hal ini dikecualikan apabila mendapat ijin tertulis dari menteri terkait. Jadi urgensi pelaksanaan mutasi tetap dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di akhir tulisan ini, saya mengajak semua pihak untuk menyerahkan semuanya ke Bupati. Biarkan beliau yang menentukan dan memutuskan siapa duduk di mana. Semakin banyak saran dan masukan bisa saja akan membuat beliau tambah ragu. Dan jangan lagi ada pihak-pihak yang merasa dekat dengan Bupati, merasa berjasa dalam pemenangannya, sehingga merasa berhak untuk ikut menentukan kebijakan Bupati. Utamanya dalam urusan penataan birokrasi ini.
Dan jangan sampai saran dan masukan kepada beliaunya justru menjadi jebakan “bad man”, yang justru menjerumuskan beliau ke jurang kesalahan yang sama. Seperti yang dilakukan di era Bupati dan Pj. Bupati sebelumnya. (Red)






