SURABAYA, Nusantaraabadinews — Fristiono (47), warga Kalijudan Taruna 2 Surabaya, resmi melaporkan Kepala Cabang dan Supervisor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Surabaya ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Laporan tersebut menyangkut dugaan penggelapan ijazah Sarjana (S-1) miliknya serta perlakuan tidak menyenangkan yang ia alami selama bekerja.
Fristiono, yang akrab disapa Fris, merupakan mantan karyawan KSP Nasari Surabaya yang berkantor di Jalan Kranggan No. 102, Perak Timur, Kecamatan Bubutan. Ia menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini, ijazah serta gaji terakhirnya belum juga dikembalikan oleh pihak koperasi.
“Mulai tanggal 21 Maret 2025 saya sudah mengundurkan diri, karena adanya perbuatan yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini ijazah dan gaji saya belum dikembalikan,” ujarnya saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Fris mengungkapkan telah berulang kali mendatangi kantor koperasi untuk menanyakan langsung keberadaan ijazahnya. Namun hasilnya nihil.
“Sudah empat kali saya datang, tapi hanya disuruh menunggu. Katanya dikabari setelah dikroscek, tapi sampai sekarang belum ada kabar dari mereka,” keluhnya.
Merasa dirugikan dan tak mendapat kepastian, Fris akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia juga menyebut pernah mengalami perlakuan yang merendahkan saat masih bekerja di sana.
“Saya dilaporkan mencuri, bahkan mobil saya digeledah oleh supervisor saya. Karena tidak ada kejelasan hingga satu bulan, saya akhirnya melaporkannya hari ini atas dugaan penggelapan dan tindakan tidak menyenangkan,” tegasnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Fristiono berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan, terlebih karena ijazah yang ditahan menghambat dirinya untuk mencari pekerjaan baru.
“Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak KSP Nasari Surabaya tidak membantah bahwa ijazah dan gaji Fristiono memang belum dikembalikan. Hal itu diungkapkan oleh supervisor bernama Neni atas nama pimpinan cabang Ferry Irawan.
“Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” ujarnya saat ditemui di kantor KSP Nasari, Senin (21/4/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Fristiono mengaku belum menerima kejelasan apa pun dari koperasi terkait hasil kroscek yang disebutkan sebelumnya.
Diketahui, Fristiono mulai bekerja di KSP Nasari pada 10 Februari 2025 sebagai staf marketing yang bertugas mencari nasabah. Namun pada 21 Maret 2025, ia mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Sayangnya, pengunduran diri tersebut diwarnai konflik. Fristiono dituding tidak menyetorkan dana nasabah, bahkan disebut membawa kabur slip dan uang setoran. Tuduhan itu yang menjadi pemicu perselisihan yang kini berujung laporan pidana.(**)