SURABAYA, Nusantaraabadinews – Setelah lebih dari setengah abad menempati rumah sejak lahir, Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus dugaan memasuki rumah tanpa izin. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/4/2025).
Majelis Hakim memutuskan bahwa meskipun unsur perbuatan para terdakwa terbukti, namun kasus ini bukanlah tindak pidana melainkan murni merupakan sengketa keperdataan.
“Para terdakwa lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada negara,” tegas Hakim Ferdinand di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Siti Mualiyah menangis dan langsung bersujud syukur atas putusan bebas dari majelis hakim.
Dwi Heri Mustika S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sugeng dan Siti, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan, perkara ini tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami menilai putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat. Kalau dikatakan pidana, itu tidak mungkin, karena terdakwa telah menempati rumah tersebut sejak lahir, lebih dari 50 tahun,” ujar Heri.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, disebutkan bahwa rumah yang ditempati Sugeng dan istrinya merupakan milik Victor Sidharta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah – yang juga berprofesi sebagai notaris.
Objek sengketa berupa rumah di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, sempat dipinjam oleh PDI Perjuangan pada tahun 2004 untuk dijadikan kantor ranting tingkat kecamatan. Namun pada 2019, Victor baru mengetahui bahwa rumah itu masih dihuni oleh Sugeng dan Siti.
“PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar Victor saat dikonfirmasi terkait penghuni rumah.
Gardinah sempat meminta bantuan dari Lurah Kapasan, anggota DPRD Kota Surabaya, hingga mengirim somasi kepada pasangan tersebut. Namun Sugeng dan Siti tetap bertahan. Tak kunjung membuahkan hasil, Gardinah dan Victor akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dengan klaim kerugian mencapai Rp800 juta karena tidak dapat menguasai rumah tersebut.
Atas laporan itu, Sugeng dan Siti didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Namun kini, keduanya telah dinyatakan tidak bersalah dan resmi lepas dari segala tuntutan hukum pidana.(**)