SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang wanita berinisial ML terkait kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,18 miliar. Modus kejahatan tersebut diduga melibatkan oknum pegawai Bank BRI Unit Mulyosari.
“Kami menetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang dilakukan oleh ML untuk membuat kredit fiktif,” ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat, 25 April 2025.
Dalam penjelasannya, Putu Arya menegaskan bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Kredit fiktif yang diajukan ML dapat cair lantaran dibantu oleh oknum dari internal Bank BRI. Dana yang seharusnya tidak layak dicairkan justru mengalir dengan mulus tanpa proses verifikasi yang sah.
“Dari sana pelaku memperoleh uang Rp 5,18 miliar,” terang Putu.
Kasus bermula saat tersangka ML mengajukan permohonan kredit dengan dokumen dan data fiktif. Dalam pencairannya, pihak bank meloloskan pengajuan tersebut tanpa memenuhi prosedur resmi. Hasilnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Ketika ditanya soal potensi tersangka lain dalam kasus ini, pihak Kejari Surabaya belum memberikan keterangan rinci. Namun penyidik memastikan akan terus melakukan pendalaman.
“Yang pasti ada, tapi masih akan kami dalami lagi,” ujar Putu Arya.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu, seraya menyebutkan bahwa ML langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Kejari Surabaya memastikan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk potensi keterlibatan internal perbankan yang memfasilitasi tindak pidana korupsi melalui kredit fiktif tersebut.(**)