GRESIK, Nusantaraabadinews – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Peristiwa ini mengakibatkan tiga korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam.
Kejadian bermula saat Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan kembali mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang. Saat mencoba mengambil mobil tersebut di lokasi stadion, Wahyudi dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai penerima barang gadai.
Tak berselang lama, sekitar 20 orang lainnya datang dan secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi dan kedua temannya. Selain itu, mobil Toyota Calya milik korban mengalami perusakan parah, sementara tas berisi uang tunai sebesar Rp3 juta serta dokumen-dokumen penting korban turut raib.
Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kebomas dengan laporan polisi bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM.
Berbekal laporan itu, tim gabungan dari Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas langsung bergerak cepat. Hasilnya, empat pelaku berhasil diringkus di berbagai lokasi:
Moh. Yanuar Arsiansyah (30) ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025.
Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, 19 Maret 2025.
Hendrik Junio (27) diringkus di Pandaan, 27 Maret 2025.
Samsul Arifin (35) diamankan di Sukorejo, 6 April 2025.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari LSM Laskar Sakera, kelompok yang sering terlibat dalam praktik ilegal pengamanan kendaraan yang terlibat sengketa. Dalam kasus ini, mereka bertindak semena-mena dengan menggunakan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya, dua batang kayu yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.
Tak hanya itu, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dimana identitas mereka telah dikantongi aparat penegak hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Ia menyerukan agar seluruh pihak lebih mengutamakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan.
“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindak kekerasan serta tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” tegas AKBP Rovan dalam konferensi pers.
Polres Gresik berkomitmen untuk terus memburu para DPO yang terlibat dalam pengeroyokan ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukumnya.(**)