Perseteruan Hukum Memanas, Santunan Almarhum Fery Dwi Astanto Dipertanyakan

  • Whatsapp
Compress 20250429 213640 0896
Bentrok Dua Kubu Pengacara di Kasus Santunan Karyawan PT SCA Memanas

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews – Ketegangan antara dua kubu kuasa hukum dalam perkara sengketa santunan kematian karyawan PT SCA, Fery Dwi Astanto, terus berlanjut. Meskipun sejumlah pihak telah mencoba memediasi, konflik belum menunjukkan tanda-tanda mereda hingga sidang perdata digelar pada Senin (28/04/2025) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Perkara ini mencuat setelah Fery Dwi Astanto, karyawan PT SCA, meninggal dunia saat bertugas namun hanya menerima bantuan pemakaman sebesar Rp1.500.000 dari pihak perusahaan. Tidak adanya santunan resmi yang diberikan kepada ahli waris membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait tanggung jawab perusahaan dalam melindungi hak-hak karyawannya.

Kuasa hukum ahli waris, Afif Gusti Fatah, S.H., dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelum sidang menyatakan sikap tegas.

Compress 20250429 213640 0896
Bentrok Dua Kubu Pengacara di Kasus Santunan Karyawan PT SCA Memanas

“Saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk ahli waris korban yang meninggal dunia saat bekerja di Perusahaan PT SCA,” ujarnya.

Hingga kini, persidangan masih berada pada tahap pembuktian awal dalam perkara perdata. Sementara itu, terkait unsur pidana atas dugaan kelalaian perusahaan, proses penyidikan masih berjalan di Polresta Mojokerto Kota.

Masyarakat hukum dan pemerhati ketenagakerjaan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara profesional, tanpa harus berlarut dalam konflik antarpendamping hukum yang justru mengaburkan substansi keadilan bagi keluarga korban.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *