Tuntutan Hanya 5 Bulan Penjara, Keadilan Dipertanyakan dalam Kasus Tabrak Relawan “Polisi Cepak” hingga Tewas

  • Whatsapp
Compress 20250502 214752 2707
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Melania Safitri di Pengadilan Negeri Surabaya, kasus kecelakaan maut yang menewaskan relawan lalu lintas Mudji Tahit.

SURABAYA, Nusantaraabadinews — Sorotan publik kembali mengarah ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/4), saat agenda pembacaan tuntutan terhadap Melania Safitri digelar.

Perempuan yang mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak relawan pengatur lalu lintas, Mudji Tahit (59), hanya dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda, JPU Hajita menyatakan kepada Majelis Hakim:

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Melania Safitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Kedua dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”

Jaksa Hajita juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Compress 20250502 214752 2707
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Melania Safitri di Pengadilan Negeri Surabaya, kasus kecelakaan maut yang menewaskan relawan lalu lintas Mudji Tahit.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB, di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya. Melania diketahui baru saja mengonsumsi satu botol minuman keras merek Singleton di tempat hiburan malam H.W. Tiger, sebelum memutuskan mengemudi seorang diri menuju Bangkalan.

Dalam kondisi tidak stabil, ia melaju kencang di jalur cepat dan menabrak Mudji Tahit yang saat itu tengah menyeberang jalan dengan sepeda. Tubuh korban terpental hingga 42 meter dan tewas seketika di tempat kejadian.

Berdasarkan hasil visum RSUD Dr. Soetomo, korban mengalami luka berat: patah tulang, memar luas, dan tanda-tanda mati lemas akibat benturan keras.

Sebagai informasi, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Namun demikian, tuntutan yang diajukan JPU Hajita terhadap Melania Safitri hanya 5 bulan penjara, jauh dari maksimal ancaman hukuman yang diatur undang-undang. Meskipun telah ada upaya damai dan pemberian santunan kepada keluarga korban, publik mempertanyakan apakah rasa keadilan benar-benar terpenuhi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan terkait dasar pertimbangan tuntutan yang dinilai sangat ringan tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *