Vonis 3 Tahun Penjara, Direktur PT KSR Mulia Wiryanto Terbukti Tipu Rp10 Miliar dalam Proyek Gula Fiktif

  • Whatsapp
Img 20250502 Wa0096
Sidang vonis penipuan proyek gula oleh Direktur PT KSR di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR), Mulia Wiryanto, resmi divonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior Hardja Karsana Kosasih (HK. Kosasih) senilai Rp10 miliar.

Dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Jumat (2/5/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Hakim Djoanto dalam amar putusannya.

Img 20250502 Wa0096
Sidang vonis penipuan proyek gula oleh Direktur PT KSR di PN Surabaya

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap berbelit-belit terdakwa selama persidangan. Sementara hal yang meringankan hanya karena terdakwa bersikap sopan.

Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa Fransiska Xaveria Wahon menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, saat Mulia Wiryanto mengajak Hardja Kosasih dan sejumlah kolega bertemu di restoran Jepang IMARI, Hotel JW Marriot Surabaya. Di sana, terdakwa menawarkan proyek kerja sama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang diklaim dipesan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan.

Img 20250502 Wa0094
Sidang vonis penipuan proyek gula oleh Direktur PT KSR di PN Surabaya

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang. Sewaktu-waktu bisa diminta kembali. Korban hanya duduk manis, bila ada kerugian, semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa,” ungkap JPU Damang.

Karena diyakinkan dengan foto-foto dan penjelasan manis, Hardja akhirnya menyerahkan Rp10 miliar dan menandatangani perjanjian kerja sama pada 4 September 2020.

Namun, dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, Hardja hanya menerima pengembalian Rp2,3 miliar. Ketika meminta pengembalian penuh, terdakwa hanya menyampaikan janji-janji yang tidak kunjung ditepati.

Korban lalu menyurati terdakwa secara resmi (somasi), tetapi tetap tidak mendapat kejelasan. Ia kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan mendapati bahwa Mulia Wiryanto baru menjadi Komisaris Utama PT KSR pada 16 Juni 2021, jauh setelah proyek gula ditawarkan. Selain itu, tidak ada kerja sama resmi dengan PTPN Jawa Barat seperti yang diklaim terdakwa.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerja sama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap JPU Damang.

Hardja Kosasih menegaskan, hingga kini dirinya belum menerima kembali uang pokok sebesar Rp10 miliar.

“Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas Hardja.

Ia juga mengungkap bahwa terdakwa bahkan pernah meminta tambahan modal Rp2,5 miliar. Istri terdakwa, Fenny, sempat menawarkan solusi cicilan dengan jaminan cek. Namun, jaminan itu batal karena sang anak menolak membuka cek tersebut.

Meski telah divonis, Mulia Wiryanto tetap membantah melakukan penipuan. Ia menyebut hubungan dengan Hardja adalah kerja sama bisnis, bukan titipan uang.

“Kami kerja sama bisnis, bukan utang. Juga bukan titip. Kalau titip, kan tidak ada bagi hasil. Tidak ada niatan saya untuk tidak mengembalikan,” ujar Mulia.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *