SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kepolisian Sektor Simokerto kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Kali ini, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Royan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menyamar sebagai tukang ngamen.
Pelaku yang diketahui berinisial AA (24), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, ditangkap aparat saat berjalan kaki di Jalan Kapas Krampung, Surabaya pada Jumat, 18 April 2025 pukul 11.00 WIB.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Kejahatan tersebut dilakukannya pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama, Jalan Kapas Krampung.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Didik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau warga Surabaya, khususnya pemilik kendaraan roda dua, untuk selalu mengunci cakram dan menggunakan kunci tambahan saat memarkirkan motornya. Ini langkah sederhana tapi sangat penting untuk menggagalkan aksi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Simokerto dalam menjaga keamanan wilayah dari pelaku-pelaku kriminal yang mencoba bersembunyi di balik profesi muslihat. Polisi menegaskan, operasi pemberantasan curanmor akan terus digalakkan secara intensif.(**)