Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp75 Miliar dan Bekuk WNA Asal Cina

  • Whatsapp
Img 20250503 Wa0027
Barang bukti judi online disita Polri dari sindikat internasional yang beroperasi lewat situs h55.hiwin.care

JAKARTA, Nusantaraabadinews – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 5.885 rekening teridentifikasi terkait dengan aktivitas judi online ilegal.

Dalam penyelidikan lanjutan, Polri telah menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan mendalam.

Bacaan Lainnya

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Img 20250503 Wa0027
Barang bukti judi online disita Polri dari sindikat internasional yang beroperasi lewat situs h55.hiwin.care

Pengungkapan besar ini bermula dari penelusuran aktivitas mencurigakan di situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 terhadap tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung. Dari penangkapan itu, penyidik kemudian berhasil memburu tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sosok QR menjadi sorotan tajam. Ia diketahui merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga kuat menjadi otak operasional dari situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan berbagai barang bukti penting seperti ponsel, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Polri menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana siber, perjudian, serta pencucian uang.

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *