SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran terus menggencarkan patroli dan operasi wilayah dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Humas Polda Jatim, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, operasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polda Jatim dalam menjaga wilayahnya dari berbagai bentuk kejahatan jalanan, terutama praktik premanisme dan ormas bertopeng kriminal.

“Melalui Operasi Pekat II Semeru 2025, seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur berkomitmen menjaga kondusifitas yang bersih dari aksi kejahatan jalanan dan aksi premanisme termasuk yang berkedok Ormas,” ujar Kombes Pol Abast.
Selama 10 hari pelaksanaan operasi yang dimulai sejak Kamis (1/5/2025) hingga Sabtu (10/5/2025), Polda Jatim melalui satuan tugas terpadu berhasil mengungkap total 1.198 kasus premanisme dan mengamankan 1.475 tersangka.
Kombes Pol Abast merinci bahwa dari jumlah tersebut, 118 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 177 tersangka. Sementara itu, 158 kasus lainnya merupakan non-TO dengan 201 tersangka. Sisanya, 922 kasus masuk dalam kategori pembinaan dan Tipiring, melibatkan 1.097 pelaku.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Abast menegaskan bahwa premanisme merupakan bentuk kriminalitas terorganisir yang bisa berkembang menjadi kejahatan serius apabila tidak segera ditindak.
“Itu sebabnya, Polda Jatim bersama seluruh satuan wilayah dalam hal ini Polres jajaran melakukan pendekatan melalui deteksi dini, tindakan preemtif, hingga represif,” jelasnya.
Langkah tegas ini, lanjutnya, bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, melainkan strategi jangka panjang Polda Jatim dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mendukung iklim investasi yang stabil di Jawa Timur.
Kombes Pol Abast mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan masyarakat akan mendapat perlindungan hukum.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegasnya.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center Polri di nomor 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(**)






