BONDOWOSO, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, Polda Jawa Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan berhasil mengamankan seorang pria asal Probolinggo berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil. AN ditangkap usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial SF, warga Mayang, Kabupaten Jember.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025, di salah satu hotel di wilayah Bondowoso. Pelaku ditangkap setelah korban melapor melalui temannya yang kemudian menghubungi pihak keamanan hotel.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pertemuan antara pelaku dan korban bermula dari kesepakatan mereka untuk bertemu di hotel tersebut.
“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,” ujar Iptu Bobby dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Bermodal rekaman tak senonoh tersebut, AN kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Sebelum pertemuan di Bondowoso, AN yang bekerja di Bali sempat meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk ongkos perjalanan menuju lokasi.
Tak hanya memeras, AN juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar tidak melapor kepada pihak berwajib. Merasa nyawanya terancam, korban mengirim pesan WhatsApp kepada temannya, SW, yang saat itu menunggu di luar hotel.

SW kemudian melapor kepada pihak keamanan hotel. Security pun langsung mengamankan AN dan menyerahkannya ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.
Dalam proses pengamanan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y21 warna hitam yang berisi rekaman video korban serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” tegas Iptu Bobby.
Atas perbuatannya, AN kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, subsider Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(**)






