SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara penggelapan perabotan rumah tangga dengan terdakwa Juliana Yasa akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Juliana, yang terbukti menggelapkan barang-barang milik kakaknya sendiri, Erlina Yasa Putra, dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Ketua Majelis Hakim, I Gede Suardika, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan,” ujar Hakim Gede saat membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (22/5/2025).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Juliana Yasa tampak menangis dan langsung menerima putusan hakim setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Saya terima, Yang Mulia,” ucap Juliana lirih sembari terisak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi juga menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy singkat usai sidang.
Dalam dakwaannya, JPU Deddy Arisandi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari itikad baik Erlina Yasa Putra yang menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya untuk ditinggali sang adik, Juliana Yasa, bersama anaknya. Selain menyediakan tempat tinggal, Erlina juga melengkapi rumah tersebut dengan berbagai perabotan.
Perabot yang dibelikan meliputi satu set kamar tidur lengkap senilai Rp15 juta, perlengkapan korden untuk seluruh ruangan senilai Rp6,5 juta, sofa seharga Rp3,3 juta, satu set meja makan seharga Rp2,2 juta, serta lemari buku seharga Rp9,9 juta.
Jaksa menyebut bahwa telah terjadi perjanjian lisan antara kakak-beradik tersebut. Rumah beserta isinya diberikan untuk digunakan Juliana dan anaknya, dengan syarat tidak ada pihak lain, khususnya laki-laki, yang tinggal atau keluar-masuk rumah tersebut.
Namun, perjanjian itu dilanggar. Pada 16 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, Juliana kedapatan memasukkan seorang pria bernama Eddy Wijaya ke dalam rumah. Hal ini memicu pertengkaran antara kakak dan adik. Erlina pun meminta Juliana angkat kaki dari rumah.
Sayangnya, saat meninggalkan rumah, Juliana justru membawa kabur hampir seluruh perabotan rumah tanpa seizin sang kakak.
“Bahwa terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah tanpa seizin Erlina Yasa Putra,” terang Jaksa Deddy di persidangan.
Atas perbuatannya, Juliana Yasa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(**)






