SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perjuangan panjang Mudji Witono, warga Tambak Asri, Surabaya, akhirnya memasuki babak baru. Pada Kamis, 22 Mei 2025, ia secara resmi menghadiri gelar perkara ulang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya laporannya soal dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan melalui penerbitan SP3.
Kasus ini bermula dari laporan Mudji kepada Polda Jatim pada 20 Juni 2024, yang menyeret nama GPU, Direktur PT Graneda, warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Gelar perkara khusus dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum dan dihadiri Subdit 2 Harda serta pihak Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Saya mengajukan gelar perkara ulang karena yakin ada tindak pidana dalam laporan saya. Saya ingin keadilan atas keputusan Penyelidik Subdit 2 Harda yang telah menerbitkan SP3, yang katanya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Mudji Witono usai mengikuti gelar perkara.

SP3 yang ditandatangani AKBP Suryono pada 29 November 2024 itu dinilai menutup pintu keadilan bagi Mudji. Namun ia memilih melawan. Ia melaporkan oknum penyidik ke Kapolda Jatim, Propram, Irwasda, dan Biro Wassidik karena menduga adanya persekongkolan dalam proses penyidikan.
“Saya melaporkan oknum Penyidik karena ketidakpuasan saya. Mereka tidak transparan, kurang profesional, dan tidak jujur. Contohnya, menyembunyikan bukti transfer Rp 400 juta dari GPU ke Maharani Elissa. Siapa Maharani ini? Dia bukan istri saya, bukan pembeli rumah, apalagi debitur,” tegas Mudji.
Perkara ini berakar dari pembelian satu unit rumah oleh Mudji di Perumahan Grand Gresik Harmony senilai Rp 865 juta. PT Graneda menyebut ada kekurangan Rp 255 juta untuk renovasi. GPU lantas membawa Mudji ke Notaris untuk mengagunkan surat tanah demi menutupi kekurangan itu.
Namun yang mengejutkan, Mudji diminta menandatangani akad atas nama anaknya, Ferdiansyah, padahal ia sendiri hadir sebagai pembeli. “Saya bukan Ferdiansyah, tapi disuruh tandatangan atas nama Ferdiansyah. Notaris bilang hanya formalitas,” bebernya.
Dari akad tersebut, BRI Syariah mencairkan dana Rp 612 juta atas nama Ferdiansyah, bukan Mudji. Ia tidak pernah menerima uang tersebut, namun ditagih angsuran hingga rumahnya akhirnya dilelang dengan nilai Rp 580 juta.
“Saya dirugikan sampai Rp 3 miliar. Saya tidak pernah menerima buku rekening, membuat kuasa transfer, apalagi menyetujui pencairan dana,” ujar Mudji.
Fakta mengejutkan lainnya adalah temuan buku tabungan atas nama Ferdiansyah, yang dicetak 18 Juli 2014. Padahal, KTP atas nama Ferdiansyah baru dicetak pada 14 September 2015.
“Bagaimana bisa tabungan dicetak sebelum KTP-nya terbit? Itu sudah bukti pemalsuan. Bahkan rekening menunjukkan transaksi pada 1 Januari 2014, padahal buku itu dibuat enam bulan kemudian. Saya curiga ada sindikat antara pihak bank dan pengembang,” kata Mudji.
Ia juga mempertanyakan keberadaan uang sisa lelang sebesar Rp 556 juta. “Apakah uang itu digelapkan? Karena identitas Ferdiansyah fiktif. Saya minta Polda Jatim mengusut tuntas perkara ini,” tegasnya.
Gelar perkara khusus yang digelar pada 22 Mei 2025 ini membuka harapan baru bagi Mudji Witono untuk mendapatkan keadilan hukum. Ia berharap Polda Jatim dapat bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini tanpa intervensi atau keberpihakan.(**)






