KOTA KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh komplotan spesialis copet swalayan. Aksi para pelaku sempat terekam jelas kamera CCTV dan viral di berbagai platform media sosial, membuat warga Kota Kediri merasa resah.
Empat orang pelaku perempuan diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Keempatnya ditangkap saat berada di wilayah Kota Surabaya, pada Selasa (10/6/2025), setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber atas video viral aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat usai potongan video pencurian beredar luas di media sosial pada Sabtu (7/6/2025).
“Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada empat pelaku yang kemudian berhasil ditangkap. Para pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kediri Kota.
Modus operandi mereka tergolong rapi dan terstruktur. Pelaku NI dan D mengambil posisi di sisi kanan dan kiri korban, sedangkan M mendekat untuk mengelabui korban. SS bertugas mengalihkan perhatian sekaligus mengamati situasi di lokasi kejadian.
Saat korban lengah, NI membuka resleting tas korban dan mengambil dompet serta dot bayi. Dot tersebut kemudian sengaja diletakkan kembali di rak beras untuk menghilangkan jejak.
“NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di Golden Swalayan,” ujar AKP Cipto.
Usai mencuri, komplotan ini langsung bergeser ke kasir dan pindah lokasi ke Kediri Mall untuk menghindari deteksi.
Investigasi mengungkap bahwa komplotan ini bukan hanya beraksi di Kediri, tapi juga berpindah-pindah dari Surabaya, lalu ke Kota Kediri, Madiun, Surakarta, hingga Yogyakarta, menggunakan jasa transportasi Grab offline untuk menghindari pelacakan.
Di Kota Solo bahkan sempat viral video pencopetan yang diduga dilakukan oleh kelompok ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tas ransel hitam, dompet korban, serta file rekaman CCTV saat kejadian di Golden Swalayan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain membongkar kasus pencurian ini, Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan tiga tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ketujuh pelaku kini dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam bidang penegakan hukum sebagai bentuk respon cepat setiap gangguan kamtibmas. Mari ciptakan Kamtibmas di Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas AKP Cipto. (R1F)






