Skandal Korupsi PO Fiktif PT Perindo: Kepala Unit dan Direktur Swasta Resmi Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Compress 20250619 164307 7879
Kasus Korupsi PT Perindo Surabaya: Dua Tersangka Rugikan Negara Rp 3 Miliar

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian ikan fiktif di tubuh PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut berinisial FD, yang menjabat sebagai Kepala PT Perindo (PI) Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” tegas I Made.

Compress 20250619 164307 7879
Kasus Korupsi PT Perindo Surabaya: Dua Tersangka Rugikan Negara Rp 3 Miliar

I Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi oleh kedua tersangka. FD dan P diduga membuat purchase order (PO) fiktif untuk pembelian ikan jenis cakalang dan baby tuna, lengkap dengan invoice serta tally sheet palsu.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diinput ke dalam sistem akuntansi PT Perindo yang bernama ‘ACCURATE’, seolah-olah perusahaan benar-benar memiliki ketersediaan stok ikan.

“Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice serta tally sheet fiktif guna menciptakan laporan seolah PT PI Unit Surabaya memiliki stok ikan,” ujar I Made.

Dua transaksi fiktif diketahui terjadi pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi pertama, dibuat PO fiktif senilai Rp 1,78 miliar dengan pengajuan penagihan mencapai Rp 2,04 miliar. Namun, pembayaran yang disetujui hanya Rp 825 juta.

Transaksi kedua berlangsung pada Januari 2024. Kali ini, nilai PO fiktif mencapai Rp 1,48 miliar, dengan tagihan sebesar Rp 1,8 miliar, tetapi hanya Rp 25 juta yang dibayarkan.

Atas perbuatannya, FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkas I Made.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *