JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Seorang perempuan berinisial F (18), warga Kecamatan Kaliwates, mendatangi Mapolres Jember pada Kamis (26/06/2025) bersama pamannya, M Ali, guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pencabulan yang menimpanya. Sudah satu bulan sejak laporan dibuat, namun terlapor yang berinisial A masih bebas berkeliaran.
Terlapor A, diketahui merupakan warga Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, dan pemilik rumah makan tempat korban bekerja. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Kamis (22/05/2025) di kediaman terlapor, saat korban hendak berangkat kerja. Selain dugaan pencabulan, korban juga diduga mengalami penganiayaan.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah sebulan, tapi pelaku masih bebas. Keponakan saya masih trauma berat akibat kejadian itu,” ujar Ali kepada wartawan di depan Mapolres Jember.
Ali juga mengungkapkan bahwa keponakannya mengalami luka fisik berupa gigitan di sekitar area sensitif tubuhnya. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada korban lainnya. “Kami khawatir akan muncul korban lain kalau tidak segera diamankan,” tegasnya.
Upaya media untuk meminta keterangan kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, tidak membuahkan hasil. Ia enggan memberikan pernyataan resmi saat ditemui di ruang kerjanya. Namun, secara singkat Qori menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Prosesnya masih dalam penyidikan,” ujar Qori singkat. Ia menambahkan bahwa korban telah menjalani visum fisik dan psikis di rumah sakit untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Hingga kini, penyidikan kasus ini ditangani oleh satu orang penyidik, yakni Bripka Aldi. Keluarga korban berharap adanya percepatan proses hukum agar keadilan bagi korban bisa segera terwujud.
(Erman)






